Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) tidak efektif karena sudah terlalu banyak instrumen penegak hukum yang menangani kasus korupsi.

"Terlampau banyak instrumen penangkap koruptor justru tidak efektif. Cukup komisioner dan penyidik (KPK) yang sudah ada," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menanggapi rencana pengaktifan kembali TPK.

Menurut Adi, keberadaan TPK sudah tidak diperlukan lagi sekarang ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini sudah kuat untuk memberantas korupsi, termasuk menangkap koruptor.

Sebelum dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri, kata dia, KPK sudah sering membongkar kasus-kasus besar yang menyeret para elite, pejabat negara, dan politikus ke meja hijau.

Baca juga: Menko Polhukam akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor

"Mulai ketua partai hingga menteri kena OTT (operasi tangkap tangan). Makanya, sekarang ini justru pertaruhan kredibilitas KPK di bawah pimpinan Firli. Apakah daya gigitnya masih kuat seperti sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan TPK dulu dibentuk zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena memang instrumen tambahan itu perlu dibuat untuk memperkuat KPK saat itu.

"Saat awal-awal KPK dulu kan masih perlu adaptasi kerja, tetapi ketika instrumen penegak hukum sudah mapan seperti sekarang, urgensinya apa ada TPK lagi?" kata pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Apalagi, kata dia, sumber daya yang ada di KPK sudah cukup banyak sehingga semestinya dimaksimalkan perannya untuk bisa mengungkap kasus-kasus besar korupsi seperti KPK periode-periode sebelumnya.

Baca juga: Pengamat: Soal tim pemburu koruptor, perkuat lembaga antikorupsi

Adi mengingatkan masyarakat sekarang ini juga sudah sedemikian cerdas dan kritis dalam melihat kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga di bawahnya, seperti KPK.

Kalau hanya untuk menangkap buronan kasus korupsi, misalnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku, kata dia, KPK semestinya cukup berkoordinasi dengan instrumen penegak hukum yang sudah ada, terutama kepolisian.

"Kepolisian itu untuk menangkap teroris dan jaringan-jaringannya paling butuh waktu 1-2 hari. Apalagi hanya untuk menangkap buronan selevel Djoko Tjandra," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan akan mengaktifkan lagi TPK.

Mahfud MD di Jakarta, Rabu (8/7), menjelaskan Indonesia sebelumnya sudah mempunyai TPK, dan tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

Baca juga: ICW nilai pengaktifan kembali tim pemburu koruptor belum dibutuhkan

"Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud.

Untuk payung hukum TPK tersebut, menurut dia, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden.

"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," ucapnya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020