Banyuwangi (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menutup sementara sembilan tempat usaha toko dan warung kuliner karena dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi Muhammad Yanuarto Bramuda di Banyuwangi, Senin mengatakan penutupan sementara sejumlah toko dan warung kuliner ini dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banyuwangi bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat, setelah dilakukan pemantauan tempat usaha.

Baca juga: Pemberdayaan ODGJ di Banyuwangi masuk Top99 Inovasi Pelayanan Publik

"Sosialisasi sudah kami geber sejak awal Juni, simulasi sudah dijalankan. Penindakan tadi malam ini adalah bagian dari evaluasi kami terhadap apa yang telah kami sosialisasikan. Kami menemukan ternyata ada pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan, sanksinya tempat usaha tersebut ditutup sementara," katanya.

Bramuda, sapaan akrabnya, menyebutkan, pada Minggu (1/7) malam, tercatat ada sembilan pelaku usaha yang dievaluasi (tempat usahanya ditutup sementara), terdiri dari tiga toko dan enam pelaku usaha kuliner.

"Mohon maaf kami perlu tegas, semua demi kesehatan dan keselamatan bersama, mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi," ucapnya.

Baca juga: 75 pemandu wisata di Banyuwangi ikuti uji kompetensi normal baru

Dalam pelaksanaan evaluasi dan pemantauan tempat usaha, lanjut dia, gugus tugas memeriksa fasilitas dan standar pelayanan, seperti penataan meja dan kursi yang harus berjarak, fasilitas cuci tangan, pelayan yang wajib mengenakan masker dan sarung tangan, dan sebagainya.

"Kami menemukan ada pelayan yang mencopot maskernya, dan pengunjung yang tidak memakai masker, langsung kami beri masker dan wajib dipakai saat itu juga. Kami mohon kerja sama semuanya, kami ingin pembeli maupun penjual sama-sama terjamin kesehatannya," kata Bramuda.

Penutupan sementara toko, kafe dan restoran yang melanggar itu ditutup sementara minimal tiga hari, dan pemilik usaha dilakukan pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan apabila mau dibuka kembali, mereka akan taat protokol kesehatan dan siap kembali disanksi jika melanggar.

Apabila telah dibuka kembali nantinya, dan di kemudian hari melakukan pelanggaran tidak menaati protokol kesehatan, gugus tugas akan mengambil tindakan dengan mencabut izin usahanya.

Baca juga: Pupuk Kaltim-KTNA Banyuwangi panen demplot dukung ketahanan pangan
Baca juga: Kawah Ijen kembali dibuka untuk wisatawan mulai hari ini
Baca juga: Banyuwangi buka sebagian tempat wisata dengan pembatasan

Pewarta: Masuki M. Astro/Novi Husdinariyanto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020