Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyebutkan penyimpan15.000 butir pil ekstasi dan 5.500 butir pil Happy Five (H5) berinisial TII alias II tidak bisa mengedarkan barang haramnya akibat tempat hiburan malam masih tutup.

"Pengakuannya bahwa memang barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya, dengan situasi pandemi COVID-19 ini, tempat hiburan yang biasa dia edarkan ini tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Kepada petugas, tersangka TII mengaku pil ekstasi dan H-5 tersebut didapatkan dari seseorang berinisial HMC yang masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap wanita simpan 15.000 butir ekstasi
Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka pesta narkoba di Kepulauan Seribu


Dia mengaku barang haram tersebut dikirimkan kepadanya melalui paket dan penyidik Kepolisian kini menelusuri asal paket tersebut.
"Pengirimannya melalui paket, sementara kita masih didalami terus," kata Yusri.

TII juga mengaku dibayar Rp10 juta per bulan oleh HMC untuk menyimpan narkotika tersebut.

"Setelah didalami, dia mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO. Dia juga ngaku digaji sekitar Rp10 juta per bulan selama pegang barang ini hampir tiga bulan, jadi sekitar Rp30 juta diterima untuk menyimpan barang ini," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka TII dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020