Sampai 13 Juli 2020 skema fasilitas atas pembebasan bea masuk dan PDRI untuk impor barang penanganan COVID-19 ini total nilainya adalah Rp1,5 triliun
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembebasan bea masuk dan pajak impor (PDRI) atas impor barang penanganan COVID-19 mencapai Rp1,5 triliun hingga 13 Juli 2020.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak impor itu berasal dari impor alat kesehatan senilai Rp6,36 triliun dengan 2.903 surat keputusan menteri keuangan (SKMK) fasilitas pembebasan.

“Sampai 13 Juli 2020 skema fasilitas atas pembebasan bea masuk dan PDRI untuk impor barang penanganan COVID-19 ini total nilainya adalah Rp1,5 triliun,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Untung memerinci nilai pembebasan bea masuk Rp574,8 miliar, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) Rp617,8 miliar, dan pengecualian pungutan PPh Pasal 22 impor sebesar Rp314,2 miliar.

Ia menyebutkan mayoritas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor diberikan melalui skema dalam PMK Nomor 34/2020 jo 83/2020 yaitu pemberian fasilitas khusus impor alat kesehatan untuk penanganan pandemi COVID-19 Rp1,02 triliun.

Tak hanya itu, jika sesuai PMK 171/2019 yang fasilitasnya digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum (BLU) memiliki nilai Rp337,1 miliar.

Selanjutnya, fasilitas yang digunakan oleh yayasan atau organisasi sosial melalui skema dalam PMK 70/2012 yaitu pembebasan impor untuk barang kiriman atau hibah dari bea masuk bernilai Rp141,3 miliar.

Sementara itu, Untung menyatakan permintaan impor untuk kebutuhan bahan baku alat medis masih tinggi hingga saat ini karena ketersediaan dalam negeri terbatas.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan pihaknya menerima permohonan rekomendasi BNPB terkait dokumen impor alat kesehatan sebanyak 15 ribu permohonan yang 11 ribu di antaranya telah disetujui.

“Ada beberapa permohonan yang memang dikembalikan. Bukan tidak disetujui, tapi untuk perbaikan kelengkapan dokumennya,” ujarnya.

Baca juga: DJBC: Pengajuan barang impor rekomendasi BNPB dilakukan secara online

Baca juga: DJBC terapkan SOP baru impor barang untuk penanggulangan COVID-19

Baca juga: DJBC bebaskan cukai etil alkohol untuk cegah penyebaran COVID-19

Baca juga: Pengusaha patuh berpotensi dapat fasilitas percepatan restitusi pajak

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020