Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai di Badan Usaha Milik Daerah tersebut.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Aspidus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Kamis.

Baca juga: Kejaksaan periksa Direktur PDAM Kudus terkait OTT pegawai PDAM

Menurut dia, Ayatullah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.

Dalam perkara ini, kata dia, tersangka memiliki peran memerintahkan dan menerima uang suap tersebut.

Baca juga: Kejati Jateng tetapkan dua tersangka baru kasus suap PDAM Kudus

"Tersangka ini yang memerintahkan untuk mencari pegawai yang ingin diangkat atau dipromosikan jabatannya," katanya.

Bersama dengan tersangka, lanjut dia, diamankan pula barang bukti berbagai dokumen dan uang Rp65 juta yang diduga hasil suap.

Ketut menyebut terdapat unsur pemaksaan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kejaksaan kembali geledah kantor PDAM Kudus terkait OTT pegawai PDAM

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020