Jakarta (ANTARA News) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyayangkan pemeriksaan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizard usai memberi keterangan dalam persidangan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Seharusnya polisi tidak boleh memeriksa Wiliardi karena statusnya adalah tahanan kejaksaan dan bukan tahanan polisi. Itu wujud arogansi Polri karena melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang menjadi tahanan kejaksaan," kata Neta di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, pemeriksaan atas alumni Akpol tahun 1984 itu merupakan bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wiliardi yang tampil sebagai saksi, menyatakan ada rekayasa dan tekanan dalam penyidikan kepolisian kepadanya.

Wiliardi juga menyebutkan Irjen Pol Hadiatmoko, mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal yang kini menjadi Staf Ahli Kapolri, sebagai orang yang menekannya.  Dia juga mengaku ditekan para pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Akibatnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam), memeriksa Wiliardi yang kini dititipkan di Rutan Mabes Polri oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Hadiatmoko menyatakan siap hadir di persidangan untuk menjelaskan persoalan itu dan membantah telah menekan Wiliardi sebab dia bukan penyidik dalam kasus ini.

"Yang menyidik itu yang pangkatnya Kompol, AKP dan Iptu. Saya kan tidak menjadi penyidik. Mana bisa saya menekan dia. Masa untuk membuat BAP (berita acara pemeriksaan)?  Sudah lewat bagi saya," katanya.

Namun Hadiatmoko mengaku sempat bertemu dengan Wiliardi beberapa saat setelah ditangkap.

"Saat itu, dia belum dimintai keterangan penyidik reserse tapi masih diperiksa oleh Propam. Setelah dari Propam, baru diperiksa oleh penyidik," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009