Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman Lubis soal lahan kelapa sawit milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di Padang Lawas, Sumatera Utara.

KPK, Jumat, memeriksa Hilman sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD di wilayah Padang Lawas," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK kembali panggil Sekretaris PT Agama Medan terkait kasus Nurhadi

Selain Hilman, KPK juga memeriksa dua wiraswasta masing-masing Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Penyidik juga mengkonfirmasi dua saksi itu mengenai lahan kelapa sawit milik Nurhadi di Padang Lawas tersebut.

Sebelumnya pada Rabu (15/7), KPK juga telah memeriksa tiga saksi, yakni Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Aladdin, Kepala Seksi Survei, Pengukuruan, dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Kalam Sembiring, dan Kepala Desa Pancaukan, Barumun, Padang Lawas Syamsir.

Penyidik mengonfirmasi tiga saksi itu terkait beberapa bidang tanah milik tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) di Padang Lawas.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Baca juga: Tiga saksi dicecar aset tanah milik tersangka Nurhadi di Padang Lawas

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal gugatan yang dibantu tersangka Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020