Mereka yang mendapatkan dana jaring pengaman sosial tidak hanya warga miskin, namun masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati Jember Provinsi Jawa Timur Faida mengatakan penyerapan anggaran penanganan COVID-19 di daerahnya mencapai Rp166,5 miliar atau 34,7 persen dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp479,4 miliar.

"Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tercatat kurang lebih realisasi anggaran mencapai 34,7 persen per tanggal 12 Juli 2020 dari total anggaran belanja tidak terduga (BTT) APBD sebesar Rp479,4 miliar," katanya dalam konferensi pers perkembangan COVID-19 di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Senin.

Baca juga: Cegah COVID-19 secara mandiri, santri manfaatkan 'sprayer' bantuan PMI

Pemkab Jember mengalokasikan refocusing (memfokuskan kembali) anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sebesar Rp479,4 miliar yang berasal dari APBD sebesar Rp401 miliar dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp78,4 miliar, anggaran tersebut merupakan anggaran penanganan COVID-19 kabupaten/kota terbesar kedua se-Indonesia.

Ia mencontohkan realisasi anggaran yang sudah dilakukan seperti realisasi kegiatan sebesar Rp64 miliar, bidang kesehatan sebesar Rp39 miliar, jaring pengaman sosial Rp24,2 miliar, dan dampak ekonomi sebesar Rp773 juta.

Baca juga: Tes cepat penyelenggara pilkada Jember cegah klaster baru COVID-19

"Kalau berdasarkan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D)-nya hingga 14 Juli 2020 tercatat sebesar Rp166,5 miliar yang sudah terealisasi dan tidak perlu berlomba-lomba menghabiskan anggaran COVID-19 karena dana itu digunakan hingga Desember 2020," tuturnya.

Faida menjelaskan dana jaring pengaman sosial yang dialokasikan ada dua macam yakni dana untuk masyarakat miskin dan dana untuk masyarakat yang terdampak COVID-19.

Baca juga: PMI latih santri di Jember Jatim meracik disinfektan yang aman

"Mereka yang mendapatkan dana jaring pengaman sosial tidak hanya warga miskin, namun masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi," katanya.

Sebelumnya BPKAD Jember Penny Artha Medya mengatakan refocusing anggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Ia mengatakan anggaran sebesar Rp479,4 miliar itu bersumber dari beberapa pos anggaran di antaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan yang nilai totalnya Rp78,4 miliar.

"Jika diperinci besaran anggaran tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp45,5 miliar dan alokasi anggaran untuk alat kesehatan rumah sakit sebesar Rp32,9 miliar dan ditambah APBD Jember sebesar Rp401 miliar sehingga totalnya Rp479,4 miliar," katanya.

Berdasarkan data jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Jember sebanyak 194 orang dengan rincian 84 pasien sudah sembuh dan 103 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020