Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPR RI M Nasir Djamil meminta SKK Migas ditarik dari Aceh dan pengelolaan minyak dan gas (migas) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dialihkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

"Hingga kini, SKK Migas masih mengelola sejumlah ladang minyak di Aceh. Seharusnya, ketika BPMA hadir di Aceh, SKK Migas sudah tidak ada lagi di Aceh," kata M Nasir Djamil di Banda Aceh, Senin.

Anggota DPR RI empat periode asal Daerah Pemilihan Aceh tersebut mengatakan BPMA lahir atas perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh.

Baca juga: Gubernur: BPMA harus jembatani kepentingan Aceh dengan Pusat

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, sejak terbitnya aturan turunan UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tersebut yakni PP Nomor 23 Tahun 2014, SKK Migas tidak lagi beroperasi di Aceh.

"Pengelolaan migas yang selama ini dikelola SKK Migas harus dialihkan kepada BPMA. Sekarang ini ada beberapa ladang minyak masih dikelola SKK Migas seperti di Rantau dan Peureulak," kata M Nasir Djamil.

M Nasir Djamil mengatakan selaku koordinator Forum Bersama (Forbes) Aceh di DPR RI, dirinya siap menggedor pemerintah pusat agar kewenangannya BPMA mengelola migas di Aceh benar-benar sepenuhnya.

Baca juga: BPMA: Menteri ESDM setujui pengembangan gas lepas pantai Lhokseumawe

"Kami siap menggedor pemerintah pusat bahwa Aceh memiliki mengelola migas sendiri. Dan ini merupakan amanah undang-undang," kata M Nasir Djamil.

Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan SKK Migas, seperti Menteri ESDM dan jajaran membahas persoalan tersebut.

"Pada pertemuan 8 Juli lalu, Menteri ESDM langsung memerintahkan SKK Migas dan BPMA membuat kajian. Kami sudah membuat kajian, termasuk risiko jika semua pengelolaan migas di Aceh diserahkan kepada BPMA," kata Teuku Muhammad Faisal.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020