Apa yang mau dirundingkan lagi, apa yang dituntut tidak jelas
Jakarta (ANTARA) - Sidang mediasi gugatan warisan mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja tidak mencapai kesepakatan, sehingga persidangan berlanjut ke pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang mediasi sengketa peninggalan harta warisan Eka Tjipta itu dipimpin majelis tunggal, Teguh Santoso di PN Jakarta Pusat, Senin.

Sebelumnya, salah satu putra Eka Tjipta yakni Freddy Widjaja melalui kuasa hukumnya Yasrizal menggugat hak waris terhadap saudara tirinya ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst., Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Pengacara salah satu tergugat Indra Widjaja, Edwin menyatakan sidang mediasi tidak dapat dirundingkan karena dinilai kabur.

"Apa yang mau dirundingkan lagi, apa yang dituntut tidak jelas?" kata Edwin.

Edwin menjelaskan kliennya memiliki dalil kekayaannya, termasuk perusahaan Sinar Mas tidak terkait dengan harta warisan mendiang ayahnya, Eka Tjipta sehingga tidak bisa dijadikan objek gugatan.

Sementara kuasa hukum Freddy, Irham Nur menegaskan kliennya tidak pernah menuntut aset perusahaan Sinar Mas, namun meminta bagian yang sudah diatur sesuai KUH Perdata tentang waris.

"Jadi jangan dibelokkan dong. Kemarin dibilang Freddy anak di luar kawin. Sekarang sudah ada penetapan pengadilan bahwa Freddy sah, dibilang penetapan itu sepihak. Saya berharap tergugat tidak lari-lari terus dan berusaha mengaburkan persoalan intinya. Semua sudah jelas diatur di KUH Perdata," ujar Irham.

Freddy Widjaja menyatakan dirinya dan saudaranya yang lain hanya menuntut keadilan dan transparansi dari saudara tirinya.

Baca juga: Mayoritas saham Grup Sinar Mas jatuh, dipicu kasus gugatan hak waris

"Saya dan 13 anak-anak Pak Eka Tjipta lainnya tentu menuntut keadilan dari Indra dan saudara-saudaranya, karena kami tidak mendapat keadilan. Dimana harta papa yang disebut konglomerat itu?" tutur Freddy.

Berdasarkan perhitungan terakhir majalah "Forbes" pada penghujung 2018 atau sebulan sebelum pendiri Sinar Mas itu meninggal, almarhum masih tercatat sebagai orang terkaya nomor tiga di Indonesia.

Hartanya ditaksir mencapai USD 8,6 miliar atau Rp121,1 triliun yang akan diwariskan kepada 15 anaknya dari dua pernikahan.

Anak dari Eka Tjipta Widjaja adalah Teguh, Oei Hong Leong, Franky, Indra, Frankle, Muktar, Jimmy, Fenny, Sukmawati, Ingrid, Nanny, Lanny, Inneke, Chenny, Meilay, dan Jerry dengan mencantumkan nama Wijaja.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat eksekusi pembayaran denda Rp3 miliar

Sedangkan anak-anak dari pernikahan ketiga hingga kelima tidak disebutkan dalam pemberitaan Forbes tersebut.

Di tempat terpisah, praktisi hukum Fahmi D Bahcmid menyatakan penetapan pengadilan terhadap Freddy Widjaya sudah cukup menjawab kedudukan hukum anak yang berhak menjadi ahli waris dari harta peninggalan ayahnya.

“Yang penting juga, harus diketahui ada dan tidaknya hibah, wasiat atau hibah wasiat. Hal ini penting karena dalam hukum waris dikenal adanya Legitieme Portie (hak mutlak). Jangan sampai hibah atau wasiat dan atau hibah wasiat merugikan para atau salah satu hak ahli waris,” tandasnya.  

Dia menjelaskan Pasal 914  KUHPerdata  mengatur mengenai Legitieme Portie, yakni bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian.

Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka Legitieme Portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian, katanya.

Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, kata dia, maka Legitieme Portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.

Selanjutnya jika ada pemberian hibah melebihi dari Legitieme Portie maka KUHPerdata pasal 927 menyebutkan penerima hibah yang menerima barang-barang Iebih daripada yang semestinya, harus mengembalikan hasil dari kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan dalam waktu satu tahun sejak hari kematian itu, dan dalam hal-hal lain terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu, katanya.

“Maka menurut pendapat saya, berdasarkan atas beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata, jika ada hibah atau wasiat atau hibah wasiat yang merugikan para ahli waris lainnya, bisa diajukan pembatalan atau meminta kelebihan dari hibah tersebut berdasarkan hak mutlak ahli waris (Legitieme Portie),”  kata Fahmi.

Untuk itu di mengingatkan bahwa perkara ini lebih baik dibicarakan secara kekeluargaan ketimbang menempuh jalur hukum di pengadilan.

Baca juga: Praktisi hukum sebut Freddy berhak atas harta peninggalan Eka Tjipta
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020