Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi di Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Djoko Purwanto, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, mengatakan anggaran yang masuk ke rekening pribadi itu berkaitan kegiatan para atase pertahanan di seluruh dunia. Atase pertahanan ditempatkan di Kedutaan Besar Indonesia di ibukota negara-negara sahabat.

Baca juga: Komisi I raker bersama Prabowo bahas anggaran Kemhan/TNI Kamis sore

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, ada sekitar Rp49.129.446.085, yang masuk ke dalam rekening bank yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari menteri keuangan itu.

Dalam pelaksanaan tugas di luar negeri, lanjut dia, para atase pertahanan membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.

Proses perizinan pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para athase pertahanan di LN, maka secara administrasi terjadi hal itu di atas untuk kegiatan 2019.

Baca juga: Prabowo akan perjuangkan peningkatan anggaran pertahanan

Terkait temuan BPK itu, lanjut Purwanto, sebenarnya telah dijawab dan dijelaskan inspektur jenderal Kementerian Pertahanan kepada BPK secara rinci dan jelas.

"Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 20/2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara, pengelolaan Anggaran Pertahanan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan terbagi dalam lima unit organisasi, yaitu UO Mabes TNI, UO Mabes TNI AD, UO Mabes TNI AL, UO Mabes TNI AU, serta UO Kementerian Pertahanan," jelas Purwanto.

Baca juga: Pembahasan anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI lanjut, sekitar Rp104 triliun

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020