Gresik, Jatim (ANTARA) - Pasien sembuh dari COVID-19 di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur mengalami lonjakan signifikan pada laporan terkini wilayah itu dengan mencapai 78 pasien, dari kesembuhan rata-rata sebelumnya yang mencapai 20-30 pasien per hari, sehingga total kini pasien sembuh menjadi sebanyak 594 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gresik drg Saifudin Ghozali di Gresik Kamis mengatakan meski kesembuhan mengalami lonjakan, namun pasien terkonfirmasi positif masih terjadi, dan laporan terkini bertambah 34 orang yang berasal dari 10 kecamatan.

Baca juga: Wakil Bupati HSS antar kepulangan 20 pasien sembuh COVID-19

Masing-masing Kecamatan Balongpanggang, Bungah, Driyorejo, Duduk Sampeyan, Gresik, Kebomas, Manyar, Menganti, Sidayu dan Kecamatan Ujung Pangkah.

Sementara kesembuhan pasien, berasal dari delapan kecamatan, masing-masing Kecamatan Benjeng, Bungah, Driyorejo, Duduk Sampeyan, Gresik, Kebomas, Manyar serta Kecamatan Wringinanom.

Baca juga: Sejumlah 37 pasien positif COVID-19 di Bangkalan sembuh

"Untuk hari ini juga ada kasus meninggal, total ada empat orang, mereka masing-masing dari Desa Karangrejo dan Desa Banjarsari Kecamatan Manyar kemudian Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom, serta Desa Kemangi Kecamatan Bungah," kata Saifudin yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik tersebut.

Sementara itu, secara total pasien positif COVID-19 di Gresik mencapai 1.561 orang, rinciannya 830 masih dirawat, 594 pasien sembuh dan 137 orang meninggal dunia.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DIY bertambah jadi 336 orang

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Palevi mengatakan meski kesembuhan mengalami lonjakan, pemkab masih gencar mengkampanyekan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui stiker, dan mengharuskan seluruh ASN setempat menempelkan stiker pada semua mobil yang masuk ke area kantor Bupati Gresik.

"Tidak hanya mobil dinas, mobil pribadi pun yang masuk area kantor bupati kami wajibkan pasang stiker kampanye ajakan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Bedanya, kalau kendaraan plat merah harus ditempeli tiga stiker yaitu di pintu depan, samping kanan dan kiri serta belakang. Sedangkan kendaraan pribadi hanya satu stiker di kaca belakang," kata Reza.

Sementara itu, terkait adanya keberatan dari Persatuan Pecinta Sound System dan Persatuan Penyedia Jasa Pernikahan dengan adanya protokol kesehatan, Reza mengaku pihak pemkab tidak melarang kegiatan usaha mereka, namun tetap mengharuskan mematuhi disiplin protokol kesehatan.

"Ini mengacu pada Perbup, yaitu tetap harus menjaga jarak, semuanya harus memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan menyiapkan sabun, juga menyediakan pemeriksaan suhu tubuh," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020