Bandung (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jabar) mendorong pemerintah pusat untuk segera membentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama mengenai pondok pesantren terkait dengan lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Pondok pesantren atau ponpes di seluruh Jawa Barat perlu mendapatkan prioritas pembangun. Kalau Jabar ingin berhasil, ya salah satu elemen yang harus didukung penuh adalah pondok pesantren termasuk seluruh jaringannya alumninya. Inilah sumberdaya yang sesungguhnya bisa diwujudkan di Jawa Barat," kata Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda, dalam siaran persnya, Minggu.

Usulan tersebut disampaikan Syaiful Huda saat menjadi pembicara dalam acara dialog virtual bertema "1.000 Ulama Untuk Perda Pesantren".

Dialog virtual tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Harlah PKB yang ke-22 dan diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai pelosok tanah air.

Selain Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda sebagai Keynote Speaker, dalam dialog tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yakni Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jabar Sidkon Djampi, beserta tiga narasumber yaitu Dr Bambang Q-Anees (akademisi), Dr KH Tatang Astarudin (pakar hukum), KH Maman Imanulhaq (Anggota Komisi VIII DPR RI FPKB).

Baca juga: Kemenag terbitkan prosedur aman COVID-19 di pondok pesantren

Syaiful Huda yang juga duduk sebagai Ketua Komisi X DPR RI mengatakan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang sedang dibahas di DPRD Jabar ini adalah langkah maju karena seringkali pemerintah berdalih ketika ingin membina atau memfasilitasi pondok pesantren, tidak ada regulasinya.

Selain itu, perda ini, lanjut Huda, akan menjadi landasan hukum yang bisa dirujuk pemerintah dalam mengembangkan memfasilitasi proses pendidikan, dakwah Islam, termasuk pemberdayaan ekonomi santri maupun masyarakat secara luas di Jawa Barat.

Ia mengatakan, semua elemen pesantren sejatinya berharap perda tersebut secepatnya bisa disahkan dan saat ini tinggal dorongan dari masyarakat terhadap pemerintah pusat khususnya, agar PP kemudian disusul Keputusan Menteri Agama RI tentang pondok pesantren segera dikeluarkan untuk memudahkan lahirnya peraturan daerah tentang pondok pesantren.

"Jadi kendala yang ada saat ini adalah legal standingnya di pusat, yang mengakibatkan perda ini terpending (tertunda)" kata Huda.

Ia menyebutkan seluruh ponpes dan santrinya harus terlibat aktif dalam pembangunan di tempatnya masing-masing.

Sementara itu, Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jabar Sidkon Djampi menjelaskan tujuan dibentuknya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren agar fungsi dakwah dan pendidikan berjalan secara sistematis sesuai dengan undang-undang dan soal fungsi pemberdayaan ekonomi, bukan hanya untuk santri, tetapi masyarakat secara luas di luar pesantren.

"Serta connecting antar pesantren juga bisa terjalin. Dan perda ini bisa menjadi landasan pencapaian target Jabar juara lahir batin tentunya," kata Sidkon yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini.

Sidkon menuturkan perda ini diharapkan bisa menjadi sumber motivasi bagi seluruh pemerintah provinsi dan daerah di Indonesia terkait perhatiannya terhadap pesantren.

"Oleh karena itu, kami ingin mengetuk pintu para wakil rakyat khususnya di Komisi VIII DPR RI bahwa di Jawa Barat dan juga daerah lain sangat membutuhkan cantolan hukum untuk membentuk perda tentang pesantren ini," kata dia.

Baca juga: COVID-19 Pondok Gontor 2, Gus Jazil minta gratiskan rapid test santri

Baca juga: Madrasah dan ponpes di Jambi dibantu dosen Unja terapkan iptek

Baca juga: Panglima TNI apresiasi protokol kesehatan di pondok pesantren

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020