Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Naim menyatakan sebanyak 79 kabupaten/kota melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk tahun ajaran di masa pandemi COVID-19.

"Kami melakukan evaluasi dan menemukan sebanyak 79 kabupaten/kota yang pelaksanaan pembelajarannya belum sesuai dengan SKB," ujar Ainun dalam taklimat media di Jakarta, Selasa.

Kemendikbud melakukan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pada awal tahun ajaran baru 2020/2021 maupun kesesuaian penerapan SKB empat menteri tersebut. Sebanyak 79 kabupaten/kota tersebut terdiri dari 18 kabupaten/kota zona hijau, 39 kabupaten/kota zona kuning, 20 kabupaten/kota zona oranye, dan dua kabupaten/kota zona merah.

"Kami meminta agar kabupaten/kota yang pelaksanaan pembelajarannya belum sesuai dengan SKB diminta untuk segera menyelaraskan proses belajar-mengajar agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Perpanjang PSBB, Kabupaten Bogor belum bolehkan KBM tatap muka

Baca juga: Cek Fakta: Mendikbud tiadakan pembelajaran tatap muka setelah pandemi COVID-19?


Ainun memberi contoh, di Pariaman yang merupakan daerah zona hijau dan melakukan pembelajaran tatap muka. Namun belakangan diketahui, seorang guru dan seorang operator yang mengajar terinfeksi COVID-19. Pemerintah daerah kemudian menghentikan pembelajaran tatap muka.

"Kami mengapresiasi Pemda Pariaman yang telah bertindak cepat dalam penanganan pembelajaran tersebut," kata Ainun lagi.

Meski demikian, sempat terjadi ketidaksesuaian dengan SKB empat menteri yang mana sudah dibuka pembelajaran tatap muka untuk jenjang PAUD. Padahal jika berdasarkan SKB, untuk jenjang PAUD baru dibuka pada November 2020.

Kemudian di Sumenep, Jawa Timur, yang berada pada zona oranye, namun untuk jenjang SMA telah melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Penyesuaian SKB tersebut meliputi peta risiko, yang mana daerah wajib mengacu pada pemetaan yang dilakukan Satuan Tugas COVID-19 pada tingkat kabupaten/kota dan bukan kecamatan.

Seluruh jenjang satuan pendidikan di zona oranye dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.
Sebelumnya, empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan bersama terkait pembelajaran selama pandemi COVID-19.

Pembelajaran tatap muka hanya diperkenankan untuk daerah yang berada pada zona hijau.

Untuk zona hijau pun, pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan secara bertahap. Tahap satu untuk jenjang SMA/SMK sederajat dan SMP sederajat, tahap dua dilaksanakan dua bulan setelah tahap satu yakni SD,MI dan SLB. Tahap tiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap dua yakni untuk jenjang PAUD.

Kemendikbud memuji sebanyak 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran sesuai dengan SKB empat menteri tersebut.*

Baca juga: Pemkot Tangerang beri sanksi sekolah lakukan belajar tatap muka

Baca juga: Empat sekolah percontohan Bekasi tunda belajar tatap muka

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020