tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan berkembang dengan berbagai modus operandi.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan penghargaan kepada tiga penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berjasa dalam mengungkap beragam kasus tindak pidana sektor kelautan dan perikanan.

Menteri Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan berkembang dengan berbagai modus operandi.

Bahkan, lanjutnya, tindak pidana itu sering kali tidak berdiri sendiri. Ada praktik pencucian uang, perdagangan manusia, pemalsuan dokumen dan penyelundupan, yang diduga juga berafiliasi dengan praktik illegal fishing.

Karenanya, sebagai bentuk apresiasi, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan penghargaan kepada tiga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Penyidik pertama adalah Josia Suarta Sembirin, Kepala Subseksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran di Stasiun PSDKP Belawan.

Dia dinobatkan sebagai PPNS terbaik pertama atas prestasinya dalam penyidikan 26 kasus TPKP dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2019.

Baca juga: Permudah sinergi, KKP luncurkan aplikasi pidana kelautan dan perikanan

Selain itu, Josia juga tercatat pernah menjadi penyidik dalam kasus kapal Silver Sea 2 pada tahun 2016.

Dari kasus tersebut, Josia berkontribusi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui lelang ikan muatan MV Silver Sea 2 yang dirampas untuk negara senilai Rp21 miliar.

Selanjutnya, Muhamad Syamsu Rokhman, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran di Pangkalan PSDKP Batam dinobatkan sebagai terbaik kedua.

Baca juga: Edhy Prabowo pastikan tidak ada ruang bagi penangkapan ikan ilegal

Dalam kurun waktu 2016 hingga 2019, dia telah menyidik 74 kasus TPKP, salah satunya ialah kasus MV NIKA yang dalam penyidikannya bekerja sama dengan Interpol dan melibatkan kerja sama lintas negara antara lain, Panama, Australia, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Terakhir, Tangguh Toranaga yang kini menjabat sebagai Pengawas Perikanan Ahli Pertama di Pangkalan PSDKP Benoa.

Dia dinobatkan sebagai PPNS terbaik ketiga atas jasanya menyidik kasus pengiriman sirip pari gergaji (genus Pristidae) di Surabaya dengan tujuan Tiongkok pada tahun 2019 dengan barang bukti sebanyak 480 kg sirip.

Penyidikan kasus tersebut merupakan yang pertama di lakukan dengan tingkat kesulitan pada kompleksitas peraturan perundangan. Selain itu dalam kurun waktu 2016 hingga 2019, dia telah menyidik 15 kasus TPKP.

"Kami bersyukur dan bangga, semoga dengan ini kami bisa menjadi penyemangat untuk terus berbuat terbaik bagi negara," kata ketiga PPNS tersebut usai menerima penghargaan.

Baca juga: Atasi "ilegal fishing" perkuat kelompok masyarakat pengawas perikanan

Di tempat yang sama Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu mengungkapkan sejumlah persyaratan untuk menjadi PPNS Perikanan Berprestasi.

Ia memaparkan syarat tersebut di antaranya, telah menjadi PPNS Perikanan secara terus menerus paling kurang tiga tahun, mempunyai nilai prestasi kerja yang baik selama satu tahun terakhir.

Selain itu, mereka harus tidak pernah mendapat hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak pernah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, baik yang berhubungan dengan jabatan ataupun tidak.

"Lalu belum pernah menerima penghargaan sebagai PPNS Perikanan Teladan tingkat nasional dalam dua tahun terakhir," jelas TB Haeru.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020