Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan sebagian besar korban tindak pidana perdagangan orang adalah perempuan dan anak.

"Tindak pidana perdagangan orang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan merupakan bentuk perbudakan modern," kata Pribudiarta dalam diskusi daring menyambut Peringatan Hari Dunia Antiperdagangan Orang yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menteri PPPA optimalkan gugus tugas cegah perdagangan manusia

Pribudiarta mengatakan tindak pidana perdagangan orang menyebabkan dampak yang sangat merugikan bagi korban, karena mengalami penderitaan fisik, psikis, infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS, bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Simfoni PPPA, pada Januari hingga Juni 2020 terdapat 60 kasus eksploitasi seksual pada perempuan dewasa dan 60 anak korban perdagangan orang.

"Data tersebut selaras dengan data kasus kejahatan perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual oleh Badan Reserse Kriminal Polri yang menyebutkan 297 kasus perdagangan orang untuk eksploitasi seksual melalui media internet," tuturnya.

Ia mengatakan pemerintah telah menyusun peraturan dan pelaksanaan mulai dari kebijakan, penguatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembentukan dan penguatan lembaga layanan, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.

Baca juga: KPAI mencatat tangani 27 kasus sepanjang tahun 2020

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka kasus perdagangan orang di Bengkulu


Beberapa peraturan terkait tindak pidana perdagangan orang, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan Korban Perdagangan Orang.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Diperlukan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan terpadu pada kasus perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020