Jajaran Kemensos serius memastikan belanja anggaran berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial mengapresiasi upaya kepolisian mengungkap praktik makelar dalam pengadaan sembako untuk bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19.

"Kami mengapresiasi langkah kepolisian mengungkap kasus ini karena sejalan dengan upaya Kemensos menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam pengadaan sembako untuk penanganan pandemi COVID-19," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Sekjen Kemensos tersebut untuk merespon langkah kepolisian yang memproses laporan dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan dalam pengadaan bansos.

Mengutip laporan kepolisian, kasus tersebut melibatkan hubungan kerja sama antara R dengan T dalam pengadaan barang. Barang yang dimaksud adalah sembako berupa beras, minyak goreng, mie instan, sarden dan saos sambal untuk digunakan dalam proyek pengadaan bansos COVID-19 oleh Pemerintah.

Baca juga: Mensos sebut Polri berperan sukseskan penyaluran bansos

Perjanjian kerja kedua belah pihak mengatur pembayaran barang yang dipesan dengan sistem pembayaran uang muka dan setelah barang tiba maka dilakukan pelunasan sesuai jumlah barang yang diterima.

Total sebagai pemasok barang, T meminta R membayar uang muka. Namun setelah barang tiba, sekitar bulan Juni, ternyata spek dan kuantitasnya tidak sesuai. Merasa dirugikan, R melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"R juga mengecek informasi yang semula menyatakan T memiliki hubungan dengan Kemensos. Ternyata memang tidak punya hubungan apapun dengan Kemensos," katanya.

Lebih lanjut Hartono menyatakan, jajaran Kemensos serius memastikan belanja anggaran berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca juga: Mensos perintahkan pengawasan ekstra ketat anggaran

"Termasuk belanja bansos untuk penanganan terhadap masyarakat terdampak COVID-19. Kami pastikan bahwa proses pengadaan barang berjalan transparan. Dalam proses tersebut, kami diawasi oleh instansi terkait," tambah dia.

Pihak yang mengawasi Kemensos adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan sebagainya. Namun pengawasan ekstra juga diperlukan, termasuk dari masyarakat melalui media.

“Media juga bisa ikut mengawasi Kemensos. Sebab ini kan bantuan menyangkut anggaran yang sangat besar, dan penerima bantuannya juga mencapai puluhan juta. Dengan kesediaan diawasi ini, kami ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa Kemensos serius menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Hartono Laras.

Baca juga: Serapan anggaran Kemensos capai 64 persen

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020