Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita politik pada Sabtu (1/8) masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari KH Hasyim Wahid meninggal dunia hingga pejabat yang melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra harus siap dipidanakan.

Berikut rangkuman berita politik selengkapnya.

1. Adik bungsu Gus Dur, KH Hasyim Wahid (Gus Im) meninggal

KH Hasyim Wahid, adik bungsu Presiden Ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meninggal dunia, Sabtu, pukul 04.18 WIB di RS Mayapada, Jakarta.

Jenazah KH Hasyim Wahid disemayamkan di rumah duka di Ciganjur, Jakarta Selatan dan selanjutnya dimakamkan di Denanyar, Jombang, Jawa Timur.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

2. Said Aqil miliki kenangan terakhir tentang Gus Im

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj memiliki kenangan terakhir tentang almarhum adik bungsu KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), KH Hasyim Wahid (Gus Im) yang terjadi pada 2010, ketika akan maju pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-32 NU di Makassar.

Selengkapnya tentang kenangan itu dapat dibaca di sini.

3. PBB dukung Gibran di Pilkada Solo

Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilkada Solo pada Desember 2020.

Bahkan, DPP PBB sudah menginstruksikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solo untuk membantu Gibran mencapai kemenangan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

4. Bamsoet minta pemandu edukasi turis jalankan protokol kesehatan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong berbagai pelaku industri pariwisata Bali, mulai dari manajemen hotel hingga pemandu, untuk taat menjalankan dan mengedukasi turis agar menjalankan protokol kesehatan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

5. Mahfud: Pejabat yang lindungi Djoko Tjandra harus siap dipidana

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan siapa saja pejabat yang selama ini melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra juga harus siap dipidanakan.

Selengkapnya pernyataan Mahfud MD dapat dibaca di sini.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020