ganja yang disembunyikan dalam buku LKS ini sebagai kamuflase sehingga masyarakat mengira paket tersebut adalah  buku pelajaran
Jakarta (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta menangkap dua dari empat kurir narkoba jaringan Sumatera-Jawa dengan modus menyembunyikan 160 kilogram (kg) ganja ke dalam buku lembaran kerja siswa (LKS).

"Jadi modusnya seperti itu, membungkus ganja dengan lakban cokelat dan dilapisi buku dan mengirim ganja melalui kargo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam ekspos di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Kurir pembawa ratusan kilogram narkoba ditangkap polisi di Jaksel

Menurut Nana, ganja yang disembunyikan dalam buku LKS ini sebagai kamuflase sehingga masyarakat mengira paket tersebut adalah  buku pelajaran.

Dua kurir ganja yang ditangkap tersebut berinisial HS dan NK. Keduanya ditangkap pada 16 Juli 2020 di Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kronologi penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan pada kasus serupa yang berhasil diungkap akhir Desember 2019 lalu, yakni 300 kilogram ganja dari Aceh.

Baca juga: Lucinta Luna berkelit tak akui miliki ekstasi dalam tong sampah

Dari pengembangan tersebut, polisi mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja menggunakan kargo dengan alamat lokasi penangkapan kedua tersangka.

"Dari hasil (pengembangan) itu, Kasat Narkoba dan anggota langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan di sana kami mendapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dengan dibungkus pakai buku LKS," kata Nana.

Di lokasi petugas juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 10 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Selang tiga hari setelah pengungkapan pertama, penyidik kembali melakukan penggerebekan di lokasi yang sama, dan petugas mengamankan lima kardus barang bukti jenis yang sama berisi 90 bungkus ganja dengan berat 90 kilogram.

Baca juga: Polisi tangkap tujuh pengedar ganja jaringan kampus

"Barang bukti ini juga dibungkus dengan buku LKS tadi. Seolah-olah mereka  bawa buku pelajaran," ujarnya.

Kini kedua kurir telah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2, dan Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020