Peraturan ganjil genap di tengah pandemi COVID-19  sangat tidak tepat karena  justru akan berpotensi menambah klaster terutama di transportasi umum
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kembali sistem ganjil genap kendaraan kontra produktif dengan upaya menekan  kasus COVID-19.

Menurut anggota dari Fraksi Gerindra ini, kebijakan menerapkan kembali ganjil genap kendaraan justru berpotensi memindahkan wabah ke transportasi publik karena masih ada peraturan perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk berkantor.

"Peraturan ganjil genap di tengah pandemi COVID-19  sangat tidak tepat karena  justru akan berpotensi menambah klaster terutama di transportasi umum," kata Purwanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Hari terakhir sosialisasi ganjil genap, masih ditemukan pelanggaran

Menurut Purwanto, jika ganjil genap diberlakukan dengan alasan untuk mengurangi karyawan yang masuk kerja, alangkah lebih baik dikembalikan pada sistem work from home (WFH) sehingga karyawan tetap akan masuk namun risiko penyebaran dapat berkurang.

"Selain itu risiko tertular ditransportasi umum juga lebih besar dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi," tutur Purwanto mengingatkan.

Purwanto juga menilai, upaya mengatasi kemacetan dengan ganjil genap belum mendesak selama sekolah belum dibuka dan COVID-19 masih merebak. Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 itu menurutnya tidak cukup dengan hanya membatasi pergerakan atau dengan tes usap (swab) saja.

Purwanto menyebutkan perlu adanya penerapan protokol kesehatan ketat dalam jangka panjang dan mendorong pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan dengan menurunkan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Ganjil-genap di tengah PSBB transisi dinilai tidak tepat

"Kebijakan (ganjil genap) menjadi sulit dilaksanakan oleh ASN DKI, karena sekarang terkesan tidak jelas soal pengawasan. Pengawasan oleh Pemprov terkesan setengah-setengah," katanya.

"Saya kira pengawasan dapat dilakukan diseluruh perkantoran pemerintah, mulai gedung Pemprov hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Perlu ada kebijakan baru oleh pemprov dalam hal mencegah adanya klaster baru di perkantoran. Intinya lakukan pengawasan secara ketat," tuturnya.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap mulai diterapkan kembali pada Senin (3/8) di 25 ruas jalan ibu kota.

Kebijakan ganjil-genap ini, akan sama seperti sebelum masa pandemi yakni diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00 WIb hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca juga: 161 pengendara dapat sanksi karena melanggar ganjil-genap di Jaksel

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor (ganjil-genap) agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja dan penumpukan menurun.

"Harapannya,masyarakat enggak melakukan perjalanan enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7).

Kebijakan ganjil genap ini, kata Syafrin, juga disebabkan pengaturan waktu masuk aktifitas perkantoran, termasuk Work From Home (WFH) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi tak berjalan efektif.

Hal itu dibuktikan dengan padatnya sejumlah ruas jalan oleh kendaraan dengan volume hampir seperti keadaan normal dan beberapanya malah di atas normal.

"Artinya, pengaturan waktu (sif masuk kerja), termasuk WFH (Work From Home/bekerja dari rumah) 50 persen karyawan selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," ujar Syafrin.

Meski potensi penularan paparan COVID-19 di transportasi umum sedikit karena lebih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, namun Syafrin merasa banyak yang memanfaatkan momen ini untuk tidak mengindahkan imbauan di rumah saja.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020