Amat tidak menyenangkan bagi Suhakam melihat gerakan yang semakin leluasa ini didukung tanpa rasa malu dan perubahan kesetiaan daripada satu partai kepada partai yang lain, setelah satu proses Pemilu dan berbiaya tinggi dijalankan,
Kuala Lumpur (ANTARA) - Komnas HAM Malaysia (Suhakam) mendukung seruan untuk melaksanakan Undang-Undang Anti Lompat Partai untuk  menghentikan tindakan berulang kali anggota parlemen dan DPRD yang melompat partai menuruti kehendak pribadi dan agenda politik mereka.

Suhakam dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Kamis, berpandangan bahwa hak untuk memilih sebagaimana termaktub dalam Pasal 119(1) Undang-Undang Persekutuan membentuk dasar kepada wakil yang dipilih untuk menjadi bagian dari pemerintahan.

"Rakyat telah membuat pilihan untuk  memberikan kuasa kepada mereka  membentuk pemerintah. Karena itu sekiranya wakil yang dipilih  berpindah ke partai yang lain oleh karena menjalankan hak mereka, hak warga untuk memilih  wakil perlu dilaksanakan setelah ini," katanya.

Baca juga: Ahmad Zahid Hamidi terpilih Presiden UMNO
Baca juga: Anwar Ibrahim: Pelaksanaan agenda reformasi sangat penting


Hak untuk penentuan nasib sendiri dari segi hak rakyat untuk menentukan status politik mereka dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya adalah hak yang tidak terpisahkan dan merupakan prinsip asas undang-undang adat internasional.

Hak untuk membentuk dan memasuki partai politik dan persatuan lain yang berkaitan dengan negara adalah saling berkait dengan hak-hak ini.

Partai- partai politik merupakan pusat bagi rakyat menjalankan hak mereka untuk memilih dan mengendalikan persoalan negara dan fungsi demokrasi yang sewajarnya.

"Amat tidak menyenangkan bagi Suhakam melihat gerakan yang semakin leluasa ini didukung tanpa rasa malu dan perubahan kesetiaan daripada satu partai kepada partai yang lain, setelah satu proses Pemilu dan berbiaya tinggi dijalankan," katanya.

Sebelumnya anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) koalisi Pakatan Harapan (PH) Datuk Seri Azmin Ali bersama tujuh orang anggota telah keluar dari PKR kemudian bergabung membentuk pemerintahan baru koalisi Perikatan Nasional (PN).

Publik di Malaysia menyebut fenomena tersebut sebagai politik pintu belakang.

Fenomena ini kemudian juga terjadi di DPRD sehingga terjadi perubahan pemerintahan di negara bagian.

Baca juga: Monarki Malaysia akan cari jalan keluar dari kekacauan politik
Baca juga: Anwar Ibrahim berusaha menjadi PM di tengah kekacauan politik Malaysia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020