Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjerat lima pelaku penyuntik ratusan tabung gas di wilayah Tangerang, Banten, dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf a, Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujar Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam video konferensi pers, Jumat.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

Baca juga: Polisi tangkap pengoplos elpiji 12 kg di Bekasi

Alwi menjelaskan kelima pelaku terlibat dalam tindak pidana pengangkutan penyimpanan niaga gas tanpa kelengkapan surat izin usaha.

Kronologinya, pada Rabu (5/8), Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penindakan di dua lokasi kegiatan yang ditengarai sebagai tempat kegiatan penyuntikan tabung gas.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berlokasi di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten. Sedangkan TKP kedua beralamat di Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

"Dari sana penyidik telah mengamankan lima orang, termasuk di antaranya yang sebagai penanggung jawab," ucap Awi.

Kelima pelaku masing-masing berinisial ES dan ED selaku pengemudi, RA dan NS selaku tenaga bongkar muat, dan G sebagai penanggung jawab kegiatan penyuntikan tabung gas.

Alwi mengatakan kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Baca juga: Polres Bogor tangkap pelaku pengoplosan elpiji

Lebih lanjut Awi menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg.

Selain itu, turut pula disita tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

"Modus operandinya, pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg, yaitu tabung gas subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat," ucap Awi.

Baca juga: Polisi tangkap penjual tabung elpiji bersubsidi tanpa izin

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020