ANTARA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi keleluasan bagi daerah untuk mengajukan bantuan melalui program pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah. Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Jumat (7/8), bahkan memastikan tidak akan memberikan batasan bagi pemerintah daerah (pemda) yang ingin memanfaatkan fasilitas itu. (Pamela Sakina/Satrio Giri Marwanto/Nusantara Mulkan)