Pemberdayaan usaha mikro harus menjadi prioritas untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai penggerak ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin menjelaskan arahan Wakil Presiden RI yang fokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM, khususnya usaha mikro.

"Pemberdayaan usaha mikro harus menjadi prioritas untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Erick Thohir sebut akan ada bantuan untuk 12 juta UMKM produktif

Melalui pemberdayaan usaha mikro, paparnya, dapat membantu masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hilangnya penghasilan karena usahanya terdampak pandemi COVID-19.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong tumbuhnya kembali usaha mikro, kecil, dan menengah melalui kebijakan PEN.

Bagi usaha mikro, pemerintah antara lain memberikan hibah bagi usaha pemula, selain itu, pemerintah juga menambah dana LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Koperasi dan UKM yang dapat digunakan untuk pinjaman murah bagi UMKM.

Pemerintah juga memberikan subsidi bunga dan mempermudah persyaratan kredit/pembiayaan dan pendanaan bagi UMKM, di antaranya melalui kredit usaha rakyat (KUR), serta memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi UMKM.

Menurut dia, dalam program PEN, pemerintah memberikan subsidi bunga untuk 60,66 juta rekening UMKM. Dana tersebut sebesar Rp27,26 triliun disalurkan melalui perbankan, bank perkreditan rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan.

Sedangkan Rp6,40 triliun disalurkan melalui kredit usaha rakyat (KUR), usaha mikro Indonesia (UMI), program Mekaar PNM, dan PT Pegadaian.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga memfasilitasi tambahan anggaran Rp0,49 triliun melalui lembaga pembiayaan online, koperasi, petani, LPDB, dan UMKM Pemda. Insentif lainnya adalah berupa insentif pajak, di antaranya pajak penghasilan UMKM ditanggung pemerintah.

Lukmanul mengimbau para pengelola dana UMKM baik di LPDB, lembaga pembiayaan, perbankan, dan lembaga lain, mengimplementasikan kebijakan pemerintah tersebut dengan memberikan kemudahan penyaluran pembiayaan dan restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Ia menilai saat ini penyaluran KUR masih rendah dan perlu didorong efektivitas penyaluran pembiayaan untuk modal usaha mikro dan kecil tersebut dengan pendekatan dan paradigma baru.

"Kami berharap perbankan dan lembaga keuangan menjadikan ini sebagai prioritas dengan langkah inovatif dan proaktif untuk menyelamatkan usaha mikro dan kecil ini,"ujarnya.

Dari total UMKM sekitar 64 juta usaha, sebanyak 98 persen adalah usaha mikro dan hanya sekitar 1,5 persen usaha kecil, sementara sisanya 0,5 persen adalah usaha menengah.

"Ini pekerjaan rumah kita bagaimana mampu meningkatkan usaha mikro menjadi usaha kecil serta memperbanyak usaha kecil naik kelas menjadi usaha menengah dan besar," ujar Lukmanul.

Baca juga: Masyarakat berpenghasilan diimbau beli produk UMKM, gerakkan ekonomi
Baca juga: Sri Mulyani sebut realisasi program PEN Rp151,25 triliun

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020