Pencegahan penyebaran wabah COVID-19 ini harus serius untuk ditanggulangi bersama dengan seluruh lapisan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - PT PP (Persero) Tbk, BUMN konstruksi dan investasi, meluncurkan ikon Covid Ranger PP dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, yang berada di sekitar lingkungan kerja perusahaan baik perkantoran maupun proyek.

"Pencegahan penyebaran wabah COVID-19 ini harus serius untuk ditanggulangi bersama dengan seluruh lapisan masyarakat. Demi mendukung program pemerintah, perseroan telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan," kata Direktur Utama PT PP (Persero) Novel Arsyad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: PT PP ajak 75 UMKM ikut pengadaan barang dan jasa

Kampanye Covid Ranger tersebut diterapkan dalam semua materi publikasi baik di media sosial, website perusahaan, dan poster. Selain itu, Covid Ranger PP juga memiliki program kerja yang terus dilakukan dan dikembangkan sesuai kebutuhan perusahaan.

Sampai saat ini, katanya kampanye dan sosialisasi yang telah dilakukan oleh perseroan, antara lain mengenai protokol kesehatan, kerja dari rumah/kerja dari kantor dan kerja dari proyek (WFO, WFH, WFP), penerimaan dan pengiriman barang, cara beribadah di lingkungan kerja, dan normal baru.

Saat ini, perseroan telah menerbitkan 13 kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Direksi Perseroan untuk mengatur pencegahan penyebaran COVID-19.

Salah satunya diawali dengan mengeluarkan kebijakan mengenai Kesiapsiagaan Menghadapi Penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja perseroan pada awal Maret lalu dan diikuti dengan mengeluarkan kebijakan terkait Pembentukan Task Force New Normal Perseroan.

"Selain itu, perseroan juga mengeluarkan kebijakan lainnya sebanyak lima protokol, dua rekomendasi unit dan lima Memo Task Force New Normal," katanya.

Untuk menekan tingkat penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan perusahaan terutama di masa adaptasi baru saat ini, perseroan kembali mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan semua tamu atau pendatang yang akan melakukan aktivitas di lingkungan kerja wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 melalui hasil pemeriksaan rapid test dan atau PCR.

Pencegahan tersebut juga dilakukan dengan rutin melakukan pembersihan lingkungan kerja dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan melakukan inspeksi online ke seluruh proyek terkait pemenuhan terhadap protokol COVID-19.

Selain itu, perseroan wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan kerja.

"Perseroan juga menekankan penggunaan masker yang wajib digunakan oleh semua personel yang berada di lingkungan kerja, baik yang beraktivitas di luar ruangan maupun di dalam ruangan kerja," kata Novel.

Baca juga: PP percepat pembangunan Kawasan Industri Batang
Baca juga: PP optimistis selesaikan pembangunan Pelabuhan Patimban sesuai target

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020