Putusan pengadilan tentang harga tanah Rp12,5 juta/meter sudah sesuai dengan harga tanah di sekitar area kavling.
Surabaya (ANTARA) - Kuasa hukum PT Biladi Karya Abadi (BKA) Erick Ibrahim Wijayanto mengkalim pihaknya tidak berniat menghalangi pemerintah dalam pembangunan Tol Cisumdawu, Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi pembangunan tol itu asalkan pemerintah juga melakukan menyelesaikan dengan baik ganti rugi terhadap kliennya dan mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Nomor 238/Pdt.G/2018.

"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi mendukung dengan memberikan lahan untuk akses keluar masuk pembangunan. Akan tetapi, mohon pemerintah mematuhi putusan besaran yang sudah inkrah," kata Erick saat ditemui di Surabaya, Rabu.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN targetkan pengadaan tanah tol Cisumdawu selesai Oktober 2020

Sebelumnya, kliennya yang ber-KTP Surabaya memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sesuai dengan sertifikat HGB, kata Erick, ada dua kavling tanah, yakni kavling 37 seluas 311.166 meter persegi dan kavling 38 seluas 10.834 meter persegi.

Dua kavling ini, kata dia, dihargai Rp17 miliar oleh Pemerintah. Padahal, jika sesuai dengan putusan dan perhitungan sesuai dengan harga tanah per meter, total ganti rugi tanah mencapai Rp59 miliar.

"Jadi, sesuai dengan putusan sudah ada, nilainya Rp12,5 juta per meter. Totalnya sekitar Rp59 miliar yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan. Namun, yang ditawarkan pemerintah Rp17 miliar," katanya.

Erick menilai putusan pengadilan tentang harga tanah Rp12,5 juta/meter sudah sesuai dengan harga tanah di sekitar area kavling.

"Atas besaran keberatan kami, ketua panitia pelaksana pengadaan tanah itu tidak bersedia membayar karena alasannya tidak mempunyai anggaran," katanya.

Baca juga: Ditegur Presiden, Menteri PUPR akui Tol Cisumdawu terkendala lahan

Baca juga: Percepat akses Kertajati, Jokowi tagih penyelesaian tol Cisumdawu


Meskipun pengadilan telah membuat putusan, pihak BPN dan PUPR justu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini membuat proses hukumnya makin berlarut-larut.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebut ada sengketa di salah satu bidang tanah yang menghambat pembangunan tol yang menghubungkan Bandara Kertajati.

Hal ini sempat membuat Presiden RI Joko Widodo geram karena pembangunan tol yang menjadi akses utama Bandara Kertajati sejak 2011 namun hingga kini tak kunjung selesai pengerjaannya.

Sofyan menyebut ada pemilik sebidang tanah di daerah Cileunyi yang menolak pembebasan lahan hingga menggugat ke pengadilan.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020