Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan
Jakarta (ANTARA) - ‪Pemprov DKI Jakarta segera mencairkan dana insentif petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) COVID-19 meliputi penggali kubur dan sopir ambulans. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait pembayaran insentif bagi para petugas pemakaman dan sopir ambulans yang berstatus PJLP itu.

"Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan," kata Edi dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Anggota DPRD desak insentif petugas JLP penanganan COVID-19 dibayar

Lebih lanjut, Edi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran senilai Rp5,02 triliun untuk penanganan wabah COVID-19 dalam bentuk Biaya Tidak Terduga (BTT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Dana senilai itu, tidak hanya untuk pembayaran insentif bagi petugas yang membantu menangani COVID-19 saja. Namun untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pengetesan memakai alat PCR dan sebagainya.

"Jadi yang tahu ada dana atau tidaknya adalah BPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)," ujar Edi.

Baca juga: 90 persen PPSU dan PJLP di 8 kecamatan Jakpus telah jalani tes COVID

Di lain pihak, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan pihaknya sudah mengajukan dokumen permohonan pencairan dana insentif kepada BPKD DKI Jakarta. Namun untuk jumlahnya, Suzi tidak mengetahui secara pasti karena nilainya yang terbilang selalu bergerak.

"Untuk jumlahnya saya kurang (tahu) pasti karena diberikan hanya kepada yang benar-benar menangani COVID-19," kata Suzi dalam pesan singkatnya.

Suzi menyebut untuk insentif COVID-19 yang merupakan uang tambahan untuk makan dan transport bagi petugas yang menangani jenazah terpapar COVID-19 memang memerlukan waktu dalam prosesnya, berbeda dengan gaji PJLP yang pasti setiap bulan dibayarkan dengan tepat waktu melalui rekening mereka di Bank DKI.

"Selanjutnya tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya, jadi dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," ujar Suzi.

Baca juga: ASN dan PJLP Cempaka Putih di Jakarta Pusat jalani tes usap massal

Sebelumnya tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah COVID-19 di Jakarta mengaku, belum mendapatkan dana insentif selama dua bulan. Dana itu diberikan sebagai bentuk dukungan karena pekerjaan yang mereka hadapi berisiko tinggi tertular COVID-19.

Seperti  diungkapkan oleh salah satu tukang gali kubur berinisial MA. Dia mengaku, sejak Juni sampai Juli 2020 lalu, dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp1 juta lebih per bulan tak kunjung diterimanya.

Padahal periode Maret sampai Mei lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tepat waktu membayarkan dana insentif.

Sementara, Kepala Bidang Pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni membenarkan adanya penundaan pembayaran insentif. Dia berdalih, anggaran untuk pembayaran dana itu belum terkumpul.

"Yah memang uangnya belum ada, gimana?," singkat Siti Hasni saat dikonfirmasi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020