Di masa pandemik COVID-19, sosialisasi Empat Pilar MPR juga disesuaikan metode nya, sehingga kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan sesuai dengan target kinerja MPR
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan tugas-tugas MPR tetap terlaksana di tengah pandemik COVID-19 dengan metode yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.

Bambang menyebutkan tugas tersebut antara lain melaksanakan sosialisasi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, Ketetapan MPR RI, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD.

"Di masa pandemik COVID-19, sosialisasi Empat Pilar MPR juga disesuaikan metode nya, sehingga kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan sesuai dengan target kinerja MPR," kata Bambang Soesatyo dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR Tahun 2020, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden Jokowi: semua rencana harus berubah total akibat pandemi

Baca juga: Puan Maharani kenakan kebaya jingga dalam sidang tahunan MPR


Selain itu, lanjutnya, MPR juga melakukan gerakan aktualisasi nilai-nilai empat pilar untuk menyikapi berbagai kondisi masyarakat, bangsa dan negara, melalui Program MPR Peduli Melawan COVID-19.

Terkait pengkajian sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya, Bambang mengatakan MPR telah membentuk Badan Pengkajian yang beranggotakan 45 orang dari perwakilan fraksi-fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Badan Pengkajian MPR fokus menindaklanjuti Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, serta melakukan kajian terhadap isu aktual dan strategis yang berkembang di masyarakat, sebagai hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah di daerah pemilihan," tuturnya menjelaskan.

Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan tersebut antara lain membahas tentang ideologi Pancasila, desa dan pemerintahan desa, pemilihan umum, ketahanan nasional dan efektivitas penanggulangan pandemik COVID-19 serta Omnibus Law Cipta Kerja.

MPR juga mengembangkan teknologi informasi dalam menerima aspirasi masyarakat, daerah dan lembaga negara atau e-aspirasi konstitusi. Dengan adanya e-aspirasi konstitusi, maka penyampaian aspirasi tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 kepada MPR akan semakin mudah dan cepat, ujarnya.

Baca juga: MPR ajak warga jadikan Pancasila landasan etika hadapi tantangan

Baca juga: Sidang Tahunan MPR, 435 anggota hadir secara fisik dan virtual


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020