Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Setelah dikenakan sanksi itu, kata Anto, PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.

Sebelumnya, Anto menjelaskan, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna, khususnya pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.

Serta memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali/pengendali mengatasi permasalahan PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.

Dikatakannya, pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.

OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali/pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena itu sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.

OJK minta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.

OJK juga minta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.

“OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis,” kata Anto Prabowo.



Baca juga: OJK sebut pertumbuhan premi asuransi terkontraksi

Baca juga: OJK sebut digitalisasi bantu kembangkan industri asuransi

Baca juga: OJK akan perpanjang kebijakan restrukturisasi perusahaan pembiayaan


Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020