Penertiban untuk membuka ruang terbuka hijau

  • Selasa, 18 Agustus 2020 16:17 WIB

Pedagang memindahkan barang-barangnya saat dilakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Selasa (18/8/2020). Penertiban dilakukan untuk membuka ruang terbuka hijau serta revitalisasi pasar untuk menghindari kerumunan di saat era adaptasi baru. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Pedagang memindahkan barang-barangnya saat dilakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Selasa (18/8/2020). Penertiban dilakukan untuk membuka ruang terbuka hijau serta revitalisasi pasar untuk menghindari kerumunan di saat era adaptasi baru. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait