Jakarta (ANTARA) - Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Yenny Wahid dan Triawan Munaf menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, untuk berkoordinasi dengan pihak KPK dalam upaya pencegahan korupsi di maskapai penerbangan tersebut.

"Jadi, kami melakukan koordinasi dengan pihak KPK untuk lebih memperkuat upaya-upaya melakukan 'good corporate governance' di dalam upaya pencegahan korupsi di dalam PT Garuda Indonesia," kata Yenny usai pertemuan dengan pimpinan KPK.

Baca juga: Garuda perkuat pasar penerbangan carter, gandeng sektor pertambangan

Ia mengatakan pertemuan tersebut juga berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK sebelumnya, yakni perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Nah itu masih berkaitan dengan beban yang disandang Garuda pada saat ini karena kasus korupsi di masa lalu mengakibatkan ada dampak bagi manajemen Garuda saat ini," kata putri almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu.

Baca juga: Dirut Garuda ancam leasing: Ambil aja lah itu pesawatnya

Menurut dia, beban PT Garuda Indonesia saat ini akibat kasus tersebut, salah satunya soal "leasing cost" atau biaya sewa pesawat.

"Jadi, beban masa lalu itu dampaknya adalah salah satunya misalnya 'leasing cost'  yang sangat tinggi dan sekarang kami sedang melakukan proses renegosiasi dengan 'lessor'. Yang kedua, kami ingin mengembalikan beberapa pesawat yang sampai sekarang masih menjadi beban karena tadi struktur biayanya yang tidak efisien," tuturnya.

Ia mengungkapkan jika proses renegosiasi tersebut dapat berjalan dengan maksimal maka PT Garuda Indonesia dapat menghemat sampai Rp200 miliar per bulan.

Baca juga: Dirut Garuda paparkan utang capai Rp31,9 triliun dan langkah efisiensi

"Itu bisa membuat kami jauh lebih efisien dalam operasional 'cost' ke depan, hematnya bisa banyak bisa sampai Rp200 miliar per bulan kalau kami melakukan proses renegosiasi dengan maksimal. Tentu kami butuh bantuan KPK karena ini ada kaitannya dengan kasus korupsi di masa lalu dan melibatkan beberapa perusahaan yang yuridisnya tersebar di banyak negara," kata Yenny.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020