Banjarmasin (ANTARA) - Sejumlah buku karya penulis Banua ditambahkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Selatan dalam aplikasi iKalsel sehingga menambah koleksi bahan bacaan dalam e-book yang dikelola dinas tersebut.

Kepala Dispersip Kalsel Nurliani di Kota Banjarbaru, Ahad, mengatakan ada empat judul buku karya penulis Banua (sebutan untuk Kalsel) yang dimasukkan dalam sistem e-book pada aplikasi tersebut.

"Penambahan buku karya penulis Banua agar bacaan yang tersedia di iKalsel semakin variatif. Disamping itu, memudahkan siapa pun yang ingin membaca tanpa harus mendatangi perpustakaan," ujarnya.

Dikatakannya, empat judul buku karya penulis lokal yang dimasukkan dalam iKalsel adalah Aneka Kuliner Khas Kalimantan Selatan yang ditulis Rita Khairina, dam Banjarbaru Sejarah, Pesona, Potensi (Randu Alamsyah).

Baca juga: Kereta mesin menuju pulau seberang

Baca juga: Tanda cinta Sapardi Djoko Damono untuk istri dalam buku "mBoel"


Kemudian, buku virtual berjudul Antologi Puisi Terus Melangkah (Agustina Thamrin), Mozaik Sejarah Banjar dan Masjid-Masjid Bersejarah di Kalimantan Selatan (Aliansyah Jumbawuya-Ahmad Barjie).

"Ke depannya, Insyaa Allah lebih banyak lagi karya-karya penulis Banua lainnya yang difasilitasi untuk dipublikasikan di aplikasi iKalsel sehingga semakin menambah bahan bacaan," ujar Bunda Nunung sapaan akrab Nurliani.

Salah satu penulis yang bersedia menyerahkan beberapa karya tulisnya dimasukkan ke iKalsel adalah Sainul Hermawan, seorang sastrawan sekaligus dosen FKIP Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Menurut dia, aplikasi iKalsel sudah diluncurkan sejak tahun 2018 dan resmi diluncurkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk memperkaya koleksi iKalsel yang dimasukkan dalam daftar e-book milik Dispersip Kalsel.

"Biasanya peneliti atau mahasiswa yang ingin membuat skripsi sering datang ke bagian deposit. Mereka mencari buku-buku lokal Kalsel yang susah dicari di luar sehingga bisa mendapatkan melalui iKalsel," ujarnya.

Pihaknya sudah dua kali menyosialisasikan Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam mengundang penulis dan penerbit dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel.

Undang-undang itu berisi kewajiban penulis/penerbit menyerahkan dua (2) eksemplar karyanya ke perpustakaan provinsi maupun pusat. Tujuannya, agar karya mereka terpelihara di bagian deposit perpustakaan.

"Kami berharap kesadaran penulis Kalsel untuk menyerahkan karyanya sehingga ketika dipublikasikan di aplikasi iKalsel makin memudahkan calon pembaca untuk mengakses dan mengambil manfaat," katanya.*

Baca juga: Permudah baca buku saat pandemi, Sumbar luncurkan "iSumbar Mambaco"

Baca juga: DKI bagikan buku saku agar masyarakat bersepeda dengan aman-bijak

Pewarta: Gunawan Wibisono/Yose Rizal
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020