Pesanan itu terlambat datang karena harus mengantre dengan beberapa daerah yang memesan juga
Penajam (ANTARA) - Sebanyak 13.000 alat tes cepat atau "rapid test" untuk mendeteksi virus corona jenis baru atau COVID-19 pesanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dari Jakarta sejak April 2020 telah tiba dan siap digunakan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Arnold Wayong saat ditemui di Penajam, Selasa memastikan, 13.000 alat "rapid test" yang dipesan dari Jakarta kini sudah tiba dan siap untuk digunakan.

Alat uji cepat untuk mendeteksi virus corona tersebut dipesan bersama APD (alat pelindung diri) lainnya sejak April 2020, dengan alokasi dana mencapai lebih kurang Rp4 miliar.

"Pesanan itu terlambat datang karena harus mengantre dengan beberapa daerah yang memesan juga," jelas Arnold Wayong.

Dengan adanya 13.000 alat tes cepat untuk mendeteksi COVID-19 tersebut lanjut ia, Dinas Kesehatan menargetkan pemeriksaan cepat virus corona dilakukan di seluruh OPD (organisasi perangkat daerah).

Sejauh ini Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, telah melakukan "rapid test" virus corona bagi pegawai di empat OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Keempat OPD tersebut yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Inspektorat, Badan Keuangan, serta Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kami pastikan seluruh pegawai di-32 SKPD akan dites cepat COVID-19, tapi karena tenaga laboratorium Puskemas sedang dikarantina kami lakukan secara bertahap," ujar Arnold Wayong.

"Pesanan alat uji cepat untuk deteksi COVID-19 sudah tiba semua, dan seluruh OPD ajukan pemeriksaan cepat virus corona bagi pegawai di SKPD masing-masing," tambahnya.

Tes cepat virus corona tersebut dilakukan untuk mendeteksi awal melihat antibodi sebagai bagian dari sistem imunitas atau kekebalan tubuh sebelum dilakukan pemeriksaan lanjut apabila hasilnya reaktif.

Uji cepat COVID-19 bagi pegawai itu merupakan arahan kepala daerah serta instruksi Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan pemerintahan.

Baca juga: Tujuh pasien COVID-19 di Penajam Paser Utara Sembuh
Baca juga: Ketua DPRD Penajam sebut komitmen protokol kesehatan kunci normal baru

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020