Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, terhadap kasus Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International Serpong yang divonis bebas oleh majelis hakim.

"Penyerahan memori kasasi terhadap putusan bebas Prita diserahkan langsung oleh jaksa Riyadi," kata seorang staf pidana PN Tangerang, Banten, Dani Kartiwa, ketika dihubungi, Senin.

Dani Kartiwa mengatakan, setelah penyerahkan memori kasasi itu, maka petugas PN Tangerang akan membawa berkas ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Sementara itu, kuasa hukum Prita Mulyasri, OC Kaligis, mengatakan, merupakan hak jaksa untuk melakukan kasasi karena memang hakim telah memvonis bebas.

Menurut dia, bila hakim sudah memutuskan bebas, maka tidak selalu jaksa harus melakukan kasasi ke MA.

Namun begitu, Kaligis akan mempersiapkan kontra memori kasasi dalam kasus yang dihadapi Prita agar hakim agung memutuskan sama dengan hakim PN Tangerang.

Prita didakwa jaksa Riyadi mencemarkan nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang, akhirnya dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa pada sidang di PN setempat, Selasa (29/12).

Sedangkan jaksa menuntut dengan hukuman kurungan enam bulan penjara terhadap ibu dua putra yang masih balita itu.

Prita juga pernah mendekam dipenjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan RS Omni.

Manajemen RS Omni melalui dr. Grace Yarnela dan dr. Hengky Gozal akhirnya mengadu ke Polda Metro Jaya dan akibatnya Prita diperiksa oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Istri dari Andry Nugroho itu dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP.

Tidak hanya pidana, Prita juga digugat secara perdata sehingga hakim PN Tangerang memutuskan menghukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp314,3 juta dan harus membuat permohonan maaf pada dua koran nasional untuk sekali penerbitan.

Terhadap putusan PN Tangerang itu, maka kuasa hukum Prita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten tanggal 5 Juni 2009.

Walau demikian, PT Banten memutuskan memperkuat putusan PN Tangerang agar Prita membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta serta diharuskan membuat iklan permohonan maaf pada surat kabar nasional.

Simpati dari pendukung Prita terus mengalir, maka terkumpul uang koin dan lembaran serta cek sekitar Rp850 juta.

Jaksa Riyadi berupaya untuk dihubungi untuk konfirmasi terkait penyerahan memori kasasi, tapi tidak berhasil karena telepon selularnya tidak aktif demikian pula berusaha ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang tapi dia berada di luar ruangan.
(*)

Pewarta: Ardianus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010