Jakarta (ANTARA News) - DPR akan membacakan surat dari pemerintah soal usulan rancangan undang-undang (RUU) tentang pencabutan Perppu nomor 4/2008 mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) pada rapat paripurna, Selasa.

"Surat usulan dari pemerintah itu sudah dibahas di tingkat pimpinan DPR," kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPRdi Jakarta, Senin.

Dikatakannya, surat dari pemerintah No R-61/Pres/12/2009 tertanggal 11 Desember 2009 itu akan dibacakan pada rapat paripurna untuk meminta tanggapan dari anggota DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga mengatakan bahwa surat dari pemerintah itu sudah dibahas di tingkat pimpinan DPR dan akan dibacakan di rapat paripurna.

Menurut dia, surat usulan pengajuan RUU sebenarnya bisa diputuskan untuk dilanjutkan atau tidak di tingkat pimpinan DPR, tapi karena usulan RUU ini menyangkut kepentingan seluruh fraksi maka akan dibacakan di rapat paripurna.

"Pada rapat paripurna surat ini akan ditanggapi oleh anggota dewan dari fraksi-fraksi," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.

Dari tanggapan tersebut, katanya, nanti diketahui apakah surat usulan RUU itu bisa diputuskan di tingkat rapat paripurna atau tidak.

Jika tidak bisa diputuskan pada rapat paipurna, katanya, surat itu akan dibahas di rapat badan musyawarah (Bamus) apakah usulan RUU tersebut bisa dibahas atau tidak di DPR.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPR menilai ada kekeliruan persepsi pada surat pemerintah kepada pimpinan DPR soal RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor 4/2008 tentang JPSK.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Panda Nababan mengatakan, dalam pemerintahNo R-61/Pres/12/2009 tertanggal 11 Desember 2009 menyebutkan DPR RI telah tidak menyetujui Perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK pada rapat paripurna tanggal 30 September 2009.

"Substansi isi surat itu salah sehingga Fraksi PDI Perjuangan mengimbau agar pemerintah bisa mengoreksinya," kata Panda Nababan.

Dikatakannya, kesalahan tersebut yakni dalam surat Presiden menyebutkan DPR tidak menyetujui Perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK pada rapat paripurna tanggal 30 September 2009.

Padahal, Perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK sudah lama tidak berlaku setelah tidak disetujui atau ditolak pada rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008.

Menurut dia, sesuai amanah UUD 45 dan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, dalam hal Perppu ditolak DPR maka Perppu tersebut menjadi tidak berlaku.

Melalui surat pemerintah yang menyebutkan DPR tidak menyetujui Perppu No 4 tahun 2008 pada rapat paripurna DPR tanggal 30 September 2009, menurut dia, patut diduga ada upaya manipulasi agar Perppu yang menjadi dasar pencairan dana talangan LPS ke Bank Century terkesan masih berlaku.

Padahal, katanya, dalam rapat paripurna tanggal 30 September 2009, pimpinan sidang hanya membacakan surat dari Komisi XI tentang pembatalan pembicaraan tingkat I RUU tentang JPSK dalam rapat paripurna.

"Jadi rapat paripurna sama seklai tidak membahas Perppu No 4 Tahun 2008 tapi hanya membacakan surat pembatalan soal RUU JPSK," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010