KPK (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IV mendorong upaya perbaikan tata kelola pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penanggung jawab aksi pencegahan di Provinsi Kepri dari Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK Iwan Lesmana di Natuna, Kamis, mengatakan ada delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam Program Korsupgah Terintegrasi.

Kedelapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan ini adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pengelolaan dana desa.

Baca juga: KPK: Enam poin strategis perbaiki tata kelola pemerintahan di Jakarta

“Berdasarkan catatan KPK hingga Juni 2020, dengan menggunakan penilaian aplikasi Monitoring Center for Prevention.(MCP), skor rata-rata dari total delapan area intervensi tata kelola pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten Natuna adalah 13 persen,” kata Iwan Lesmana.

Dari delapan area intervensi tersebut, katanya, skor terendah pertama dan kedua berturut-turut adalah manajemen aset daerah (satu persen) dan pengelolaan dana desa (tiga persen).

Selebihnya adalah optimalisasi penerimaan daerah (8 persen), penguatan APIP (8 persen), perencanaan dan penganggaran APBD (13 persen), pengadaan barang dan jasa (13 persen), PTSP (20 persen), dan manajemen ASN (24 persen).

Selain itu, KPK juga telah mengumpulkan data mengenai hasil program penyelamatan aset dan pendapatan daerah oleh Pemerintah Kabupaten Natuna antara tahun 2019 dan pertengahan 2020.

Terkait pendapatan daerah, lanjutnya, ada penurunan penerimaan pajak Pemkab Natuna di periode 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 sebesar Rp262,5 juta atau turun lima persen.

Baca juga: KPK dorong pemda se-Jateng perbaiki tata kelola pemerintahan

"Detailnya, penerimaan pajak per 30 Juni 2019 adalah Rp5.249.221.454, sedangkan per 30 Juni 2020 adalah Rp4.986.705.246,” jelas Iwan.

Lanjut dia, angka tersebut dari sejumlah jenis pajak yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sedangkan, terkait penyelamatan aset daerah, dari total 495 aset bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Natuna, yang telah bersertifikat adalah 355 bidang, dengan total nilai sebesar Rp283,7 Miliar.

“Sedangkan, dari sebelumnya ada lima bidang tanah yang masih bersengketa dengan pihak ketiga, sampai awal Agustus 2020 sudah ada tiga bidang yang berhasil dipulihkan dengan total nilai bidang tanah tersebut adalah Rp3,1 Miliar,” jelas Iwan.

Menanggapi paparan KPK, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemkab Natuna, Hendra Kusuma, menyampaikan, komitmen daerahnya untuk menjalankan rencana aksi program pencegahan korupsi dengan dukungan seluruh OPD.

“Kami juga berkomitmen ke depannya bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan memenuhi delapan area intervensi yang tercantum dalam aplikasi MCP,” imbuhnya.

Baca juga: Penanganan COVID-19 harus disertai tata kelola pemerintahan yang baik

Pewarta: Ogen
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020