Jakarta (ANTARA) - Pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran dan Rusunawa sebagai Rumah Sakit Darurat diapresiasi dengan menjadi salah satu Top 21 Pelayanan Publik dalam penanganan COVID-19 di Republik Indonesia oleh Keputusan Menteri PAN RB No. 246/2020.

"Kami berterima kasih atas bentuk apresiasi dari Kementerian PAN dan RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terhadap pelayanan publik di Wisma Atlet Kemayoran dan Rusunawa yang digunakan untuk penanganan COVID-19 di Indonesia," kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Kamis.

Baca juga: 10.053 pasien sembuh COVID-19 di RSD Wisma Atlet

Khalawi menerangkan, pemerintah melalui Kementerian PUPR terus berupaya membantu masyarakat dan tenaga medis yang bertugas dalam hal penanganan COVID-19.

Ia menuturkan, adanya pandemi yang menyebabkan meningkatnya jumlah masyarakat yang terjangkit COVID-19 membuat Kementerian PUPR harus bergerak cepat dengan memanfaatkan hasil pembangunan yang ada seperti rusun tersebut sebagai alternatif lokasi penanganan selain perawatan di rumah sakit.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, ujar Khalawi, Direktorat Jenderal Perumahan langsung bergerak di lapangan agar mengalihfungsikan Wisma Atlet Kemayoran dan Rusunawa sebagai tempat penanganan COVID-19 di Indonesia.

Baca juga: Keputusan pemerintah ubah Wisma Atlet jadi RS COVID-19 diapresiasi

"Banyak Rusunawa di daerah yang juga digunakan sebagai tempat isolasi maupun tempat istirahat bagi tenaga medis yang bertugas," ucap Khalawi.

Sebagai informasi, Wisma Atlet Kemayoran dimanfaatkan sebagai RS Darurat Penanganan COVID-19 mulai 23 Maret 2020.

Proses pengalihfungsian Wisma Atlet Kemayoran dilaksanakan Kementerian PUPR bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, TNI dan Polri serta lembaga terkait lainnya.

Selain menjadi RS Darurat COVID-19, Wisma Atlet juga digunakan sebagai tempat perawatan pasien serta tempat tinggal bagi para tenaga medis yang bertugas.

Selain itu, Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR di daerah juga dimanfaatkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tempat isolasi bagi masyarakat yang terjangkit wabah. Pemerintah daerah dan masyarakat juga mendukung adanya pemanfaatan hunian vertikal untuk penanganan COVID-19.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020