Alhamdulillah, industri pupuk kini dapat memperoleh gas alam sebagai bahan utama dengan harga yang lebih kompetitif dari yang sebelumnya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyaksikan penandatanganan perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), dalam rangka implementasi Keputusan Menteri ESDM No 89.K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, khususnya industri pupuk.

Penandatanganan PJBG dilakukan antara PT PGN Tbk dan PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) serta PT Pertagas Niaga dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) melalui konferensi video di Jakarta, Senin.

Menteri ESDM berharap industri yang memiliki dampak berantai yang baik, seperti industri pupuk dapat diutamakan.

Baca juga: Berhasil hemat, Pupuk Indonesia apresiasi kebijakan gas KemenESDM

Ia mengatakan seluruh pihak terkait harus dapat melakukan sinergi dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan perusahaan.

"Kita harapkan ke depan ini, kepentingan utama industri-industri yang memang bisa memberikan nilai tambah, menyerap banyak tenaga kerja, yang memberikan dampak multiplier effect yang besar, seperti industri pupuk, yang produknya pasti akan menggerakkan sektor ekonomi di bidang pertanian dan perkebunan, melibatkan sekian puluh juta tenaga kerja, ini yang harus selalu bisa kita jaga," tegas Menteri Arifin.

Kebijakan pemerintah ini pun diapresiasi Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman.

Bakir mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ESDM terkait penyesuaian harga gas untuk industri pupuk yang diperoleh dua anggota holding, yakni PKC dan PIM.

"Alhamdulillah, industri pupuk kini dapat memperoleh gas alam sebagai bahan utama dengan harga yang lebih kompetitif dari yang sebelumnya. Kedua perjanjian ini tentunya tak lepas dari kombinasi upaya keras dan dorongan dari tim di Kementerian ESDM, SKK Migas, dan perusahaan terkait, baik itu dari Pertamina, PGN, Pertagas Niaga, maupun dari produsen pupuk. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala upaya Bapak Ibu sekalian," ujarnya.

PJBG ini, ujar Bakir adalah penuntasan dari persoalan industri pupuk selama bertahun-tahun, yakni terkait harga dan pasokan gas. Dengan adanya penandatanganan ini, operasional pabrik diakuinya akan lebih optimal dan efisien.

"PIM kini dapat memperoleh tambahan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif, sehingga operasional pabrik bisa lebih optimal dan efisien. Begitu juga dengan Pupuk Kujang yang mendapatkan tambahan pasokan dari realokasi gas dari Sumatera Selatan. Hal ini sangat menggembirakan bagi kami, karena berarti kami bisa menjalankan pabrik dengan lebih baik, dan dengan penghematan biaya yang signifikan," jelasnya.

Bakir juga menambahkan, dengan adanya jaminan alokasi dan harga gas yang lebih kompetitif akan mendorong peningkatan daya saing industri pupuk dan mengurangi beban subsidi pemerintah.

PJBG antara PGN dan Pupuk Kujang hari ini menyepakati alokasi gas ke Pupuk Kujang Cikampek sebesar 12 BBTUD untuk 2020 dan 25 BBTUD untuk 2021, dengan harga gas enam dolar AS/MMBTU.

Estimasi pengaliran gas dimulai triwulan IV 2020, setelah turn around maintenance plant Pupuk Kujang, hingga triwulan IV 2021.

Sementara, kebutuhan PIM akan dipasok dari sumber gas Medco dengan volume 54 BBTUD dengan kontrak suplai selama 13 tahun, yang dapat mulai dialirkan pada Juni 2020 hingga Mei 2033.

Adapun pengaliran gas Medco ke PIM dilakukan melalui mekanisme operasi yang terintegrasi PGN Grup untuk menjamin kestabilan suplai dan demand di Sumatera bagian utara dengan melibatkan berbagai sumber gas seperti PHE, LNG dan demand lainnya selain PIM yaitu industri dan PLN.

Baca juga: Pusri dapatkan jaminan pasokan gas hingga 2023
Baca juga: Pupuk Indonesia: Penurunan harga gas beri efisiensi ongkos produksi


Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020