Hal ini tidak dapat dihindari namun sebagai operator penerbangan, Batik Air mengatur penempatan pada tempat duduk penumpang agar lebih meminimalisir dampak
Jakarta (ANTARA) - Grup Lion Air mengakui pihaknya mengangkut penumpang dengan okupansi lebih dari 70 persen pada masa pandemi COVID-19 untuk kondisi tertentu.

“Dalam penerbangan tertentu kemungkinan jumlah tingkat keterisian penumpang dapat terjadi melebihi dari batasan kapasitas angkut penumpang yang ditetapkan,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19) diwajibkan bagi seluruh angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Baca juga: Menhub bakal tegur Batik Air diduga langgar protokol kesehatan

Danang mengatakan dalam penerbangan Batik Air, penumpang tertentu memang duduk berdampingan atau tidak ada jarak antara satu penumpang dengan lainnya.

“Hal ini tidak dapat dihindari namun sebagai operator penerbangan, Batik Air mengatur penempatan pada tempat duduk penumpang agar lebih meminimalisir dampak. Untuk kelompok penumpang dimaksud pada penerbangan adalah perjalanan grup dari keluarga atau rombongan tertentu (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris) atau penumpang kategori PCR/ Swab hasil negatif,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diusahakan ada jarak duduk antar-penumpang.

Baca juga: Enam penumpang positif, Dishub larang Batik Air ke Bandara Supadio

Selain itu Danang mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada publik dan tamu Batik Air bahwa semua awak pesawat dan penumpang yang masuk ke dalam kabin pesawat udara telah melaksanakan Rapid Test Covid-19 atau PCR/ Swab dengan hasil non-reaktif atau negatif.

“Dalam hal ini orang-orang tersebut dinyatakan sehat dan layak terbang,” katanya.

Danang mengatakan berdasarkan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) dalam artikel penjelasan IATA Calls for Passenger Face Covering and Crew Masks yang diterbikan Press Release No: 39 pada 5 Mei 2020, aturan yang dianjurkan antara lain tidak merekomendasikan 'kursi tengah' sebagai jarak dalam satu baris atau dengan kata lain boleh diisi penumpang. “Beberapa negara yang telah melakukan penerbangan domestik dan internasional, tidak memberlakukan pembatasan jumlah penumpang yang diangkut atau mengangkut jumlah penumpang dapat maksimal sesuai kapasitas seperti Thailand, Vietnam, India, Malaysia dan beberapa negara lainnya,” ujar dia.

Baca juga: Ada penumpang positif COVID, KKP Baubau sarankan Wings Air dikarantina

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020