Jakarta (ANTARA News) - Kementrian Pertahanan akan menginventarisir ulang seluruh aset yang dimiliki, termasuk lahan-lahan yang diduga masih bermasalah atau kemungkinan disalahgunakan.

"Kasus seperti yang dilakukan Brigjen (purn) TNI Herman Sarens, mungkin tidak banyak hanya satu-dua, tapi kita akan inventaris lagi," kata Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kepada ANTARA di sela-sela peninjauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, semua pihak yang tidak lagi bertugas atau aktif di militer dan masih menguasai aset Kementerian Pertahanan dan TNI, hendaknya segera dikembalikan.

"Ya sudah seharusnya dong, jika tidak lagi aktif atau menjabat di TNI, untuk mengembalikannya," ujar Sjafrie.

Ia menambahkan aset-aset negara yang dikelola Kementerian Pertahanan dan TNI itu, diperlukan untuk mendukung tugas-tugas pokok TNI menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

"Bagaimana mereka (para prajurit-red) akan bertugas dengan baik dan profesional jika tidak memiliki kesatrian, pangkalan udara dan pangkalan laut, karena asetnya masih dimiliki oleh pihak yang seharusnya tidak berhak," kata Sjafrie.

Tentang upaya Kementerian Pertahanan menertibkan aset-asetnya, ia mengatakan, inventaris ulang dan memetakan permasalahannya sehingga jelas pemecahannya.

"Sisi kemanusiaan tetap kita pertimbangkan, karena mereka kan senior-senior kita, atau kalau bermasalah dengan rakyat mereka kan masih saudara kita juga. Jadi, banyak aspek yang akan dilihat untuk menertibkan aset-aset kita," tuturnya.

Masih Sakit

Sementara itu, Brigjen (purn) TNI Hermans Sarens Sudiro hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Kemayoran, karena gangguan jantung dan ginjal.

Terkait kondisi kesehatannya tersebut, mantan Komandan Korps Markas Dephankam/ABRI itu, belum dapat dihadirkan dalam Persidangan Militer Tinggi II Jakarta", kata juru bicara TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen.

"Kami berharap beliau cepat sembuh, sehingga proses persidangan dapat segera dilaksanakan dan kasusnya dapat segera dituntaskan," katanya.

Kasus hukum yang menimpa Herman Sarens berawal dari kepemilikan tanah seluas 29.085 meter persegi di Jalan Warung Buncit Raya No 301 Jaksel, yang merupakan lahan yang terdaftar sebagai Inventaris Kekayaan Negara yang pengelolaannya diserahkan pada TNI.

Terkait itu, yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil Oditurat Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta untuk hadir dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta.

Namun, hingga pemanggilan ketiga pada 5 Maret 2009 yang bersangkutan selalu menghilang tanpa keterangan resmi. Herman Sarens akhirnya dipanggil paksa Odmilti II pada 18 Januari 2010. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010