ANTARA - Polda Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin 7 September 2020, melakukan pemusnahan 211,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Narkotika senilai Rp.160 miliar tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diungkap Polda Babel pada 12 Juli 2020.  (Meriyanti/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)