Beijing (ANTARA News/AFP) - Satu pengadilan di wilayah bergolak Xinjiang, China, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap empat orang lagi atas dakwaan terlibat dalam bentrokan mematikan pada Juli lalu, media setempat melaporkan, Selasa.

Bentrokan berdarah di Urumqi, ibu kota Xinjiang yang melibatkan antara minoritas Muslim Uighur dan etnis mayoritas Han China tersebut menewaskan sedikitnya 200 orang.

Sebelumnya, pada Desember lalu pengadilan China juga memvonis mati lima orang atas keterlibatan mereka dalam kerusuhan etnis berdarah pada Juli lalu di Urumqi tersebut.

Vonis mati itu menjadikan jumlah total orang yang dihukum mati berjumlah 26 orang akibat terlibat kerusuhan berdarah itu.

Sembilan orang dieksekusi mati pada November tahun lalu, dan delapan lagi dihukum mati awal Desember.

"Sebanyak 22 orang diadili dalam lima kasus dan lima orang di antaranya dijatuhi hukuman mati sedangkan lima yang lain dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun," kata jurubica pemerintah kota Urumqi.

Hukuman mati dengan penangguhan seringkali berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika terpidana bersikap baik selama dua tahun itu.

"Delapan yang lain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan empat yang lain 10 tahun penjara atau lebih," kata jurubicara kota Urumqi, Ma Xinchun.

Juru bicara itu menolak memberikan penjelasan secara lebih rinci seperti nama dan etnis dari terpidana.

Menyusul pecahnya aksi kekerasan pada 5 Juli tahun lalu, sekelompok warga etnis Han turun ke jalanan di Urumqi untuk menuntut balasan.

Kekerasan etnis itu adalah yang terburuk dalam sejarah China dalam beberapa dekade terakhir.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010