Muara Teweh (ANTARA News) - Seorang warga Desa Ruji, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah bernama Ilham Saputra (29) ditangkap polisi karena diduga membakar rumah mertuanya sendiri.

"Tersangka pelaku pembakar rumah mertua dengan bensin itu sudah kami amankan dan kini ditahan di Polres Barito Utara," kata Kapolsek Montallat Iptu Anggaito di Muara Teweh, Selasa.

Peristiwa pembakaran rumah mertua pelaku itu terjadi pada Sabtu (23/1) di Desa, Ruji Kecamatan Montallat, namun rumah tidak sempat habis terbakar karena adanya upaya pemadaman secara tradisional warga masyarakat setempat.

Saat kejadian tersangka pelaku membawa jerigen berisi lima liter bensin yang dimasukan dalam kantong plastik, ketika tiba di rumah mertuanya itu Ilham langsung melempar jerigen ke dalam rumah dan langsung membakar.

"Dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa, namun dinding, atap rumah sempat terbakar," jelasnya.

Menurut Kapolsek Montallat, motif pembakaran rumah itu karena mertua tidak mengabulkan keinginan pelaku rujuk dengan istrinya, padahal istrinya sudah bersedia kembali membina rumah tangga dengan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 187 KUHP kejahatan yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sementara tersangka Ilham ketika ditemui di Mapolres Barito Utara mengatakan maksud pembakaran rumah itu hanya untuk menakuti mertuanya karena tidak menyetujui dirinya rujuk dengan istrinya.

"Maksud saya hanya menakut-nakuti dan tidak serius. Abis kesal keluarga dan mertua tak setuju saya rujuk sama istri," katanya.

Istrinya, kata dia, sudah mau rujuk, tetapi orang tuanya tidak mau. Pelaku pusing dan tak bisa berpikir normal. Apalagi uang habis karena sering dibawa main judi.

"Saya menyesal, dan tak bermaksud membakar rumah, Tapi mereka tidak setuju saya baikan sama istri. Mereka marah karena saya sering.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010