Banda Aceh (ANTARA News) - Tiga dari empat pelaku judi (maisir) melarikan diri saat dititipkan di tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Besar 15 menit menjelang eksekusi cambuk.

"Saya sangat kecewa dan menyayangkan kejadian ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli di Jantho Aceh Besar, Jumat.

Rusli menjelaskan, keempat pelanggar Qanun No.13/2003 Syariat Islam tentang maisir dititipkan di tahanan kejaksaan menjelang shalat Jumat.

Rencananya keempat pelaku akan dieksekusi cambuk usai shalat Jumat di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

Ketika 15 menit menjelang eksekusi cambuk, ketiga penjudi yaitu Supriadi (27) warga desa Limo Blang Mesjid Indrapuri dan Erijal (21) juga berasal dari desa yang sama serta Armaidi (35) asal desa Limo Blang meminta izin kepada petugas ke kamar mandi.

Kesempatan itu diambil ketiga pelaku untuk melarikan diri saat petugas kejaksaan negeri setempat lalai menjaga mereka. Meski upaya pengejaran sudah dilakukan petugas dibantu polisi namun ketiganya tidak berhasil ditangkap.

Akhirnya petugas hanya mengeksekusi cambuk seorang pelaku maisir yaitu Sahrul (40) dengan enam kali cambuk di depan umum.

Sekitar 200 warga yang menyaksikan eksekusi cambuk bertanya-tanya tentang ketiadaan tiga pelaku maisir lainnya dan kenapa hanya seorang yang dicambuk.

Warga juga menyesali kelalaian pihak kejaksaan sehingga pelaku maisir berhasil lolos dari penjagaan petugas.

Keempat pelaku yang dieksekusi cambuk ditangkap karena terbukti melanggar Qanun maisir pada Desember 2009 di kawasan Aceh Besar.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010