Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Kuala Lumpur menolak sidangkan gugatan mantan suami Manohara, pangeran Fakhry, yang perkarakan keputusannya abangnya Muhammad Faris Petra mengeluarkan dari dewan kesultanan Kelantan.

Hakim pengadilan Kuala Lumpur Mohamad Ariff Md Yusof mengatakan pengadilan bukan tempat atau forum yang cocok bagi membuat keputusan mengenai hak kuasa prerogatif dan pertikaian antara keluarga kesultanan. Jika ada pertikaian sebaiknya diselesaikan sendiri oleh Sultan Kelantan sendiri, demikian media massa Malaysia, Sabtu.

Tengku Muhammad Fakhry ajukan gugatan ke pengadilan Kuala Lumpur 7 Desember 2009. Ia tidak terima keputusan abangnya selaku pemangku Sultan Kelantan saat Sultan dalam keadaan kritis di rumah sakit, yang mengelimir dirinya dalam dewan kesultanan Kelantan.

Hakim Mohamad Ariff mengatakan, Tengku Muhammad Faris yang dilantik sebagai Pemangku Raja tahun 2001 saat Sultan Ismail Petra tidak berupaya akibat dalam keadaan koma (kritis), boleh melaksanakan fungsi Sultan tanpa batasan apapun selama memangku.

Pengadilan negeri, menurut Mohd Ariff, tidak punya hak sidangkan perseteruan antara keluarga kerajaan terkait dengan keputusan sultan. Dengan demikian, keputusan Muhammad Faris yang mengeluarkan adiknya Fakhry dalam dewan kesultanan Kelantan tetap berlaku.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010