kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  mengizinkan jasa angkutan umum motor berbasis aplikasi dalam jaringan (daring)  mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan mulai Senin (14/9).

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Ojol Depok curhat, belum boleh angkut penumpang seperti Jakarta

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB lanjutan.

Namun aturan pengganti Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu juga membatasi pergerakan penduduk di Jakarta dengan membatasi kapasitas tampung maksimal kendaraan umum dan pribadi maksimal 50 persen.

"Mobilitas penduduk juga akan dikurangi kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan pribadi adalah 50 persen meneruskan seperti apa yang ada sekarang," katanya.

Baca juga: Anies pangkas kapasitas tampung perkantoran jadi 25 persen selama PSBB

Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang yang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan.

Salah satunya adalah kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.

"Tetapi bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," katanya.

Baca juga: Jakarta ubah formulasi pengendalian COVID-19 jadi lebih masif

Anies juga meniadakan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama PSBB lanjutan.

"Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020