Riyadh (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa rencana untuk mencabut penangguhan layanan umrah akan diumumkan secara bertahap.

Pembukaan kembali layanan umrah berdasarkan apa yang akan diputuskan secara independen dengan melihat perkembangan pandemi COVID-19.

Selain itu, Arab Saudi mengumumkan pada Senin bahwa mereka akan mencabut sepenuhnya pembatasan pada warga negara untuk pergi dan kembali ke Kerajaan, dengan membuka semua akses darat, laut, dan bandara mulai 1 Januari 2021 sejalan dengan tindakan pencegahan terkait virus corona dan protokol kesehatan.

Baca juga: Arab Saudi adakan haji tahun ini dengan jamaah terbatas dalam negeri
Baca juga: Khawatir corona, Arab Saudi larang warganya umrah


Warga negara Dewan Kerja Sama Teluk serta ekspatriat dan tanggungan mereka dengan visa yang valid akan diizinkan memasuki Kerajaan mulai 15 September.

Mereka termasuk ekspatriat yang memiliki visa keluar dan masuk kembali yang valid, visa kerja, izin tinggal (iqama) dan visa kunjungan asalkan mereka memenuhi semua tindakan pencegahan dan protokol terkait virus corona dan hasil tes negatif virus corona yang dilakukan 48 jam sebelum masuk Kerajaan.

Keputusan itu diambil berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pihak berwenang terkait perkembangan terbaru dalam memerangi pandemi di Kerajaan, Saudi Press Agency melaporkan mengutip sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri.

Laporan tersebut menyoroti tingkat penyebaran epidemi yang terus tinggi di sejumlah negara, beberapa di antaranya saat ini menghadapi gelombang kedua COVID-19.

Keputusan itu juga karena kepedulian pemerintah pada keselamatan dan kesehatan warga mengingat kemungkinan tidak memiliki vaksin yang aman dan efektif untuk mencegah penyakit ini sebelum akhir 2020, kata juru bicara itu.

Menurut pernyataan kementerian, tanggal yang ditetapkan untuk mencabut penangguhan semua pembatasan perjalanan akan diumumkan 30 hari sebelum 1 Januari. Kementerian Kesehatan harus mengajukan permintaan berkenaan dengan persyaratan kesehatan preventif yang harus diambil oleh penumpang selama perjalanan serta di bandara, pelabuhan dan terminal/stasiun.

Sumber : Saudigazette

Baca juga: Penyelenggaraan umrah di Saudi tunggu protokol kesehatan
Baca juga: Indonesia apresiasi keputusan Saudi batasi jamaah haji

Penerjemah: Azis Kurmala
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020