Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan perlu ada pakta integritas dari pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.
 
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa, mengatakan pakta integritas tersebut untuk menunjukkan komitmen pasangan calon terhadap penanganan pandemi COVID-19.
 
"Jadi nanti pada 23 September kan penetapan pasangan calon, setelah itu pengundian nomor urut, sebelum pengundian itu kan deklarasi damai, nah ketika itu kita harus tagih juga paslon menandatangani pakta integritas," kata dia.

Baca juga: Bawaslu: Sanksi tegas dan konkret bagi pelanggar protokol kesehatan
 
Pakta integritas tersebut, kata dia, perlu ditagih terhadap pasangan calon kepala daerah karena berhasil atau tidaknya pencegahan penularan COVID-19 pada tahapan pilkada semuanya bergantung pada pasangan calon.
 
"Ya kalau mereka bisa mengatur tim sukses, tidak menyebabkan kerumunan, dan mengikuti regulasi yang ada tentunya tidak akan terjadi penularan COVID-19. Oleh karena itu bergantung paslon," ucap Bahtiar.
 
Bagi masyarakat, menurut dia, komitmen pasangan calon terhadap disiplin protokol kesehatan itu tentunya juga bisa menjadi acuan untuk memilih kepala daerah yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi yang bagus.

Baca juga: Kemendagri kaji sanksi tunda pelantikan pelanggar protokol COVID-19
 
"Kalau paslon mengabaikan protokol kesehatan, atau tidak bisa mengatur tim mereka untuk disiplin protokol kesehatan untuk apa dipilih, mengatur diri sendiri dan beberapa orang saja tidak bisa apalagi mengatur daerah," ujarnya.
 
Bahtiar mengatakan semestinya mencegah penularan COVID-19 menjadi klaster baru pada Pilkada 2020 lebih mudah dibandingkan dengan mengatur kerumunan sosial.
 
Hal itu karena pada penyelenggaraan pilkada seluruh tahapan sudah diatur terstruktur dengan regulasi, baik soal jadwal, tahapan, model, metode maupun disiplin protokol kesehatan.

Baca juga: Pemda diinstruksikan gelar rakor penegakan hukum protokol kesehatan
 
"Mereka juga dipantau dan diawasi secara ketat oleh sejumlah lembaga yang berwenang. Hal itu berbeda dengan mencegah kerumunan sosial di luar pilkada," katanya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020