Padang (ANTARA) - Menteri Polhukam Mahfud MD menegaskan tersangka penusuk ulama Ali Jaber akan tetap dibawa ke pengadilan kendati ada pihak mengatakan yang bersangkutan gila.

"Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan," kata di Padang, Kamis, saat acara ngopi bersama media.

Ia membantah pandangan yang menyatakan kalau tersangka gila maka kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.

"Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan, kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi," kata dia.

Baca juga: Polda Jatim bantu pengamanan dakwah Syekh Ali Jaber di Malang
Baca juga: Densus 88 dilibatkan ungkap kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber
Baca juga: Mahfud pastikan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber diadili


Ia melihat kasus ini amat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.

Menurut dia kasus penusukan ulama sebelumnya juga akan diselidiki lagi karena berdasarkan investigasi melihat jaringan dan modelnya sama.

"Orangnya nusuk kyai, belum lama tinggal di daerah itu kemudian dianggap gila," kata dia.

Ia menilai pada kasus ini biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan oleh hakim.

Mahfud menceritakan usai kejadian penusukan Ali Jaber awalnya muncul spekulasi bahwa itu adalah pekerjaan rezim sehingga ia memberikan pernyataan kasus itu harus diusut tuntas.

Ia pun memastikan hal itu bukan operasi intelijen apalagi Ali Jaber sering datang ke istana dan bersahabat dengan pemerintah.

"Kemudian muncul lagi alasan pelaku gila sehingga ada anggapan kasus ini akan ditutup namun saya memastikan kasus ini akan kita buka dengan terang dan polisi sudah bertindak cepat," kata dia.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020