Serang (ANTARA News) - Dua ibu rumah tangga, Heni Suryani dan Sunarti, serta dua tukang ojek, Wahyu dan Mujiono, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, karena bermain judi dengan menggunakan kartu remi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Rasminto, didampingi dua anggotanya Toto Ridarto dan Ucu Jaya Sarjana, dengan Jaksa Penuntut Umum Sahroni, sementara keempat terdakwa yang disidangkan bersamaan, tidak didampingi penasihat hukum.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, dua ibu rumah tangga tersebut mengaku main judi dengan menggunakan kartu remi di sebuah gubug tempat pembuatan genteng di Perumnas Cibeber, Kecamatan Cibeber, yang masuk wilayah hukum Kota Cilegon.

"Kami main dengan kartu remi dan memasang taruhan Rp5.000 hingga Rp10.000," kata Sunarti, janda anak tiga yang sebelumnya pernah juga dipenjara dalam perkara yang sama.

Menurut Sunarti, awalnya ia hendak membeli sayur untuk makan siang di rumahnya, namun saat melintas di gubug tersebut, timbul niatnya untuk bermain judi bersama dua tukang ojek dan teman wanitanya.

Sementara menurut penuturan Heni Suryani, yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai tukang mengkreditkan kebutuhan rumah tangga, kepada majelis hakim mengatakan, sebenarnya dirinya tak berniat bermain judi, namun karena tergiur, akhirnya ia mau juga dengan memasang taruhan awal Rp5.000.

Heni sempat mengaku kepada hakim, dirinya baru pertama kali bermain judi, namun setelah dicecar hakim, akhirnya ia mengubah pernyataannya. "Ia pak hakim, ini bukan pertama kali, namun saya tidak sering, paling juga sebulan sekali," kata Heni.

Sementara itu, dua tukang ojek di persidangan mengatakan, mereka bermain judi dengan kartu remi, hanya pada waktu senggang menunggu penumpang saja.

"Saya baru kali ini menjadi bandar pak, sebelumnya saya belum pernah," katanya.

Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim akhirnya menutup sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Menurut JPU, keempatnya terancam hukuman delapan bulan hingga sepuluh tahun penjara, sebab mereka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 3, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (MSR/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010